Bukan Main, 23 Napi Korupsi Dibebaskan Kemenkumham, Terima Program Pembebasan Bersyarat

- 8 September 2022, 19:51 WIB
Pinangki Sirna Malasari, salah satu napi kasus korupsi yang menerima program pembebasan persyaratan
Pinangki Sirna Malasari, salah satu napi kasus korupsi yang menerima program pembebasan persyaratan /Tangkapan layar Twitter/@TofaTofa_id//

Mereka antara lain mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, eks Hakim MK Patrialis Akbar, hingga eks Menteri Agama Suryadharma Ali yang sebelumnya terjerat kasus korupsi haji. 

Nama-nama napi korupsi lainnya antara lain Syahrul Raja, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji bin Budianto, Edy Nasution, Irvan Rivano, Ojang Sohandi, Tubagus Cepy, Andi Taufan Tiro.

Baca Juga: Resmi! Rincian Terbaru Besaran Gaji Pensiun Guru PNS Tahun 2022, Bertambah atau Berkurang?

Selanjutnya, ada Arif Budiraharja, Supendi, Tubagus Chaeri Wardana,  Anang Sugiana Sudihardjo, dan Amir Mirza Hutagalung.

Para Napi Menerima Pembebasan Bersyarat

Belum sampai 10 hari, di bulan September tahun ini, menurut Rika sudah ada lebih dari 1.300 napi korupsi menerima program pembebasan bersyarat.

"Pada September 2022 terdapat sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor," kata Rika.

Baca Juga: Info Honorer: Begini Langkah Pemerintah Hadapi Penghapusan 2023, Non ASN Dibagi Menjadi 2 Kategori

Dilansir dari situs resmi Kemenkumham, Program Pembebasan Bersyarat merupakan pembebasan terhadap napi yang telah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidananya dengan ketentuan tidak kurang dari sembilan bulan.

Program ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan para napi ke dalam kehidupan bermasyarakat setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PMJ News Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah