Merespons banyak napi korupsi yang menerima program ini, KPK turut angkat bicara. KPK menyatakan akal memperberat tuntutan yang dilayangkan terhadap terdakwa kasus korupsi.
Baca Juga: Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Ojol Naik Mulai 10 September 2022
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata hari Rabu, 7 September 2022.
“Kalau itu pejabat publik, yaitu tadi mencabut hak dipilih dan mencabut supaya terdakwa tidak mendapatkan haknya selaku terpidana. Itu bisa dicabut,” kata Alexander.***