Bukan Main, 23 Napi Korupsi Dibebaskan Kemenkumham, Terima Program Pembebasan Bersyarat

- 8 September 2022, 19:51 WIB
Pinangki Sirna Malasari, salah satu napi kasus korupsi yang menerima program pembebasan persyaratan
Pinangki Sirna Malasari, salah satu napi kasus korupsi yang menerima program pembebasan persyaratan /Tangkapan layar Twitter/@TofaTofa_id//

Merespons banyak napi korupsi yang menerima program ini, KPK turut angkat bicara. KPK menyatakan akal memperberat tuntutan yang dilayangkan terhadap terdakwa kasus korupsi.

Baca Juga: Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Ojol Naik Mulai 10 September 2022

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata hari Rabu, 7 September 2022.

“Kalau itu pejabat publik, yaitu tadi mencabut hak dipilih dan mencabut supaya terdakwa tidak mendapatkan haknya selaku terpidana. Itu bisa dicabut,” kata Alexander.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PMJ News Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah