Wajib Tahu Sebelum Daftar! Ini Plus Minus ASN Status PPPK, Apakah Beda Jauh dengan PNS?

- 10 September 2022, 17:14 WIB
Plus minus ASN status PPPK, honorer harus tahu sebelum ikut seleksi 2022.
Plus minus ASN status PPPK, honorer harus tahu sebelum ikut seleksi 2022. /Kominfo.go.id

BERITASOLORAYA.com – Menurut keterangan BKN beberapa waktu lalu, seleksi menjadi ASN tahun ini hanya dibuka untuk formasi PPPK, tanpa pembukaan seleksi calon PNS.

Dengan begitu, satu-satunya jalan honorer di instansi pemerintah untuk menjadi ASN tahun 2022 adalah dengan mengikuti seleksi PPPK.

Seluruh tenaga honorer dan non ASN bisa ikut serta dalam seleksi PPPK 2022 yang akan dibuka pada minggu ketiga dan keempat September jika memenuhi syarat dari Menteri PANRB.

Lantas, apa kelebihan dan kekurangan atau plus minus ASN PPPK? Sudahkah para calon pelamar PPPK 2022 tahu?

Baca Juga: Collabonation Tour Solo, Masyarakat Nikmati Senandung Musik dan Akses Internet Indosat Ooredoo Hutchison

PPPK dan PNS merupakan status kepegawaian di instansi pemerintah yang hanya boleh ada setelah tenaga honorer dihapuskan pada November 2023 mendatang. 

Banyak yang menyayangkan mengapa seleksi calon PNS tahun ini ditiadakan. Sebab, status ASN PNS dianggap lebih menguntungkan dibanding PPPK.

Jika dilihat dari aturan dan disiplin kinerja, pegawai dengan status PPPK memiliki aturan yang sama dengan PNS.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Kuliner Nusantara Hingga All You Can Eat di Bogor, Nomor 4 Paling Murah dan Dijamin Kenyang!

Para honorer yang lolos seleksi dan resmi menjadi ASN PPPK juga diperbolehkan mengenakan seragam khaki atau KORPRI.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, gaji dan tunjangan yang diatur untuk PPPK tidak jauh berbeda dengan PNS.

Terkait kelebihan atau poin plus ASN dengan status PPPK dari aspek gaji dan tunjangan, bisa dilihat dari rincian berikut:

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Rindu Serindu Rindunya’ Cover Maulana Ardiansyah, Trending di Youtube, Versi Reggae

  • ASN dengan status PPPK mendapatkan gaji pokok.
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan keluarga.
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan pangan.
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan jabatan.
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan kinerja (PPPK pemerintah pusat).
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (PPPK pemerintah daerah).
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan risiko/bahaya (jabatan tertentu).
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan khusus (PPPK dengan kondisi khusus).
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan profesi (guru dan dosen).

Baca Juga: Mau Makan Enak di Bogor? 5 Rekomendasi Wisata Kuliner Ramah Kantong Ini Bisa Jadi Pilihan!

Sementara poin minus atau kekurangan dari PPPK yakni:

  • ASN dengan status PPPK tidak bisa mutasi.
  • ASN dengan status PPPK tidak ada sistem kenaikan kelas/pangkat.
  • ASN dengan status PPPK tidak ada tunjangan pensiun.

Selain itu, PNS dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus sesuai yang diperintahkan. Sementara PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja tanpa ada jenjang karier.

Baca Juga: Lirik Lagu Asmara – Setia Band Dinyanyikan oleh Difarina Indra, Trending di Youtube: Bila Tak Ada Lagi Cintamu

Hal ini dikarenakan PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dalam masa kerja yang telah ditentukan.

Inilah yang kemudian ikut menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN yang berstatus PPPK.

Jika dipersingkat, berikut rincian perbedaan PNS dan PPPK:

  • PNS berstatus sebagai pegawai tetap, PPPK pegawai kontrak.
  • PNS memiliki jabatan dan pangkat, PPPK tidak memilikinya.
  • Batas usia maksimal diberlakukan untuk calon PNS yang jadi ASN, PPPK tidak ada batas usia untuk jadi ASN.
  • PNS bisa mengajukan pemindahan kerja, PPPK tidak diperkenankan.
  • PNS mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun, PPPK tidak mendapatkannya.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Dasar Hati’ oleh Ungu, Trending di YouTube: Apa Yang Kau Bilang Aku Turuti

Itulah beberapa aspek yang perlu diketahui bagi guru honorer dan pegawai non ASN yang akan ikut seleksi PPPK mendatang.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Peraturan Pemerintah BKD Sulawesi Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah