Penting! Berikut Ketentuan Daftar PPPK 2022, Jika Ingin Lolos Maka Jangan Lupakan Hal Ini

- 16 September 2022, 06:49 WIB
Ilustrasi. Berikut Ketentuan Daftar PPPK 2022, Jika Ingin Lolos Maka Jangan Lupakan Hal Ini./
Ilustrasi. Berikut Ketentuan Daftar PPPK 2022, Jika Ingin Lolos Maka Jangan Lupakan Hal Ini./ /Bawaslu/

Maka syarat ini harus benar-benar diperhatikan, mulai dari usia pelamar hingga jenjang pendidikan yang minimal harus ditempuh oleh calon pelamar.

Menurut informas, bahwa pendaftaran seleksi PPPK 2022 akan dibuka pada bulan September ini, meskipun belum diketahui secara jelas kapan tanggal pelaksanaan seleksi tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu Satu Hati Sampai Mati oleh Thomas Arya dan Elsa Pitaloka, Walau Menangis Pilu Hati Ini

Namun, seluruh pelamar juga harus segera bersiap dari sekarang, sehingga jika tanggal seleksi resmi diumumkan sudah siap sejak awal.

Sebab seleksi PPPK 2022 ini menjadi salah satu upaya Pemerintah untuk menuntaskan masalah tenaga honorer sebelum dihapuskan pada ahun 2023 mendatang.

Untuk itu, calon pelamar harus benar-benar memahami dan jangan sampai ada informasi yang terlewat.  Mengingat, Pemerintah hanya akan menetapkan status kepegawaian PNS dan PPPK saja di lingkungan instansi Pemerintah.

Baca Juga: Lagu Kesucian Ati oleh Difarina Indra Adella, Trending di Youtube! Berikut Liriknya, Simak Disini

Jadi tenaga honorer harus memperhatikan hal apa saja yang sekiranya bisa membuat mereka bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, dijelaskan beberapa aturan seleksi PPPK 2022 termasuk syarat atu ketentuan. Simak syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelamar sebagai berikut:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal 20 tahun.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama dua tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat karena keinginan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi atau pegawai swasta.
  5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan yang dilamar.
  9. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca Juga: Lagu Runtah oleh Difarina Indra Adella, Trending 1 di Youtube! Berikut Liriknya

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: PANRB Peraturan Pemerintah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah