BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPPK 2022 untuk bisa menjadi pegawai ASN akhirnya mulai menemukan titik terang.
Rekrutmen ASN melalui seleksi PPPK tahun 2022 ini menjadi hal yang sangat dinantikan oleh seluruh calon pelamar, termasuk tenaga honorer atau non ASN.
Hal itu terlihat dari upaya Pemerintah, dalam hal ini adalah Kemenpan RB yang sudah menyerahkan naskah soal untuk seleksi PPPK 2022 mendatang, pada akhir bulan Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Lirik Lagu Tanjung Mas Ninggal Janji oleh Farel Prayoga, Masuk Trending di Youtube Musik
Dengan adanya hal tersebut, masyarakat akan menganggap bahwa seleksi PPPK 2022 memang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Sehingga bisa menjadi informasi penting bagi masyarakat atau calon pelamar yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2022, dan bisa mencermati setiap ketentuan yang sudah diatur oleh Pemerintah. Apa saja?
Dalam seleksi PPPK 2022 ini terdapat beberapa ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar agar bisa mengikuti seleksi dengan lancar dan tuntas.
Baca Juga: Lirik Lagu Lilakno Lungaku oleh Lala Widy, Trending di YouTube, Lilakno Lungaku Lurusno Dalan Lakumu
Ada berbagai syarat yang harus diperhatikan oleh seluruh calon pelamar, dan syarat tersebut akan berlaku untuk seluruh pelamar jabatan fungsional yaitu guru, nakes, dan pelamar teknis.