BERSIAP! Jadwal Seleksi PPPK 2022 Terbaru untuk Pelamar Prioritas dan Umum, Jangan Salah Lagi

- 16 September 2022, 14:49 WIB
Ilustrasi jadwal seleksi PPPK 2022 terbaru untuk pelamar prioritas dan umum
Ilustrasi jadwal seleksi PPPK 2022 terbaru untuk pelamar prioritas dan umum /pch.vector/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Pasca diselenggarakannya Rakor Penetapan Pengadaan Tenaga ASN 2022 oleh Menpan RB pada Selasa, 13 September 2022 terbitlah sejumlah informasi mengenai seleksi PPPK 2022.

Salah satunya yaitu adanya jadwal seleksi PPPK 2022 terbaru khususnya bagi jabatan fungsional guru.

Jadwal tersebut merupakan jadwal seleksi PPPK 2022 terbaru yang diperuntukkan pelamar P1, P2, P3 dan pelamar umum.

Baca Juga: Jangan Salah! Ternyata Begini Langkah-Langkah Cek BSU Melalui Website, Simak Selengkapnya Disini Ya

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman YouTube Calon Guru ini adalah jadwal seleksi PPPK 2022 terbaru.

Direncanakan pada bulan September hingga Oktober 2022 mendatang, seleksi PPPK 2022 diperuntukkan bagi 193.954 guru honorer yang telah lulus passing grade atau pelamar prioritas 1 (P1) pada seleksi PPPK 2021.

Pasalnya penempatan pada seleksi PPPK 2022 diprioritaskan untuk pelamar kategori P1 terlebih dulu.

Dengan demikian pada bulan September hingga Oktober 2022 yang akan ikut seleksi adalah pelamar prioritas 1 atau P1.

Baca Juga: Guru Non ASN yang Penuhi Formasi PPPK 2022, untuk P2, P3 dengan Ketentuan dan Jumlah Ini

Bersamaan dengan itu, pada bulan September sampai dengan Oktober 2022 juga dilakukan pula seleksi kesesuaian/verifikasi dan observasi yang diperuntukkan bagi guru honorer termasuk pada THK-2 (P2) dan juga untuk pelamar P3.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, adapun pelamar P2 adalah guru honorer THK-2.

Sedangkan kategori pelamar P3 adalah guru honorer non-ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun pada saat melakukan pendaftaran.

Berikutnya untuk jadwal pelaksanaan seleksi tes yang diperuntukkan pelamar umum akan digelar pada bulan November sampai dengan Desember 2022 mendatang.

Baca Juga: Info PPPK 2022: Ada Prioritas Guru Honorer Agar Jadi ASN, Siapa Saja? Intip Disini Selengkapnya

Kategori pelamar umum sebagaimana Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 adalah pelamar yang terdiri atas lulusan PPG dan juga pelamar umum yang terdaftar pada Dapodik.

Untuk lulusan PPG, hanya lulusan PPG yang telah terdaftar pada Database kelulusan PPG di Kemdikbud Ristek yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2022.

Adapun bagi pelamar P1 yang akan ikut seleksi PPPK 2022 diharuskan untuk log in ke akun SSCASN guna mengetahui apakah dapat ditempatkan atau tidak pada rentang waktu bulan September s.d Oktober 2022.

Jika pelamar P1 dapat ditempatkan atau dengan kata lain mendapatkan formasi, maka pelamar P1 dapat mengklik setuju, maka dapat langsung ditempatkan pada sekolah tersebut.

Baca Juga: Ingat! Berikut 5 Aturan Projek Baru Kemdikbud yang Harus Dilakukan oleh Tenaga Pendidik, Jangan Terlewat Ya

Namun, kasus akan berbeda jika pelamar P1, P2, dan P3 tidak mendapatkan penempatan hingga akhir Oktober 2022, nantinya akan diberikan opsi “Mau atau Tidak Mau”.

Dalam hal ini jika pelamar P1, P2, atau P3 mengklik “Mau” berarti pelamar tersebut mau untuk belum bisa ditempatkan.

Itu berarti guru honorer tersebut masih bersedia untuk menjadi guru honorer pada sekolahnya masing-masing, dan menunggu untuk rekrutmen PPPK yang akan datang.

Namun apabila pelamar P1, P2, atau P3 mengklik “Tidak Mau”, pelamar akan turun level yang semula pelamar tersebut adalah kategori P1, kini menjadi P2 atau bahkan P3 sebagaimana kesesuaian data diri pelamar.

Baca Juga: Tenang! Saat Seleksi PPPK 2022 Guru Honorer Lulus PG Dapat Lakukan Ini Jika Tidak Dapatkan Formasi

Adapun untuk pelamar umum yang akan mengikuti mekanis meseleksi tes CAT UNBK, soal yang harus diisi terdiri atas soal Kompetensi Teknis, Soal Sosio Kultural, Soal Manajerial dan Soal Wawancara.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x