Link Download Juknis Seleksi PPPK 2022, ini Kata KemenpanRB

- 19 September 2022, 13:46 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK 2022
Ilustrasi seleksi PPPK 2022 /Dok. Pemerintah Kabupaten Ciamis

Baca Juga: Mengenal Obesitas, Ada Beberapa Hal yang Harus Dilakukan Tapi Mungkin Sering Terabaikan

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," kata Alex.

Kemudian, Prioritas II adalah THK-II dan Prioritas III adalah guru non-ASN negeri yang terdaftar Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Untuk yang ketiga adalah pelamar umum yang nantinya diisi oleh  lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek dan pendidik yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan.

Nunuk Suryani, Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyampaikan bahwa Prioritas II dan III dilakukan dengan tiga mekanisme.

Baca Juga: Menuju Tunjangan Guru tanpa Sertifikasi, Lantas Apa Fungsi Sertifikat Pendidik PPG ke Depannya?

Pertama, mekanisme menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check). 

Kedua, mekanisme dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Ketiga, mekanisme tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Pemerintah memastikan pengadaan PPPK diadakan secara transparan dan ketat agar memperoleh ASN berkualitas dan berintegritas. 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: menpan.go.id JDIH BPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah