UPDATE PPPK 2022: Pahami Seleksi yang Harus Dilalui Guru THK-II dan Honorer Negeri yang Ingin Jadi ASN

- 18 September 2022, 13:28 WIB
Ilustrasi. Berikut mekanisme seleksi PPPK guru 2022 untuk THK-II dan honorer negeri.
Ilustrasi. Berikut mekanisme seleksi PPPK guru 2022 untuk THK-II dan honorer negeri. /pexels

BERITASOLORAYA.com – Menjelang pembukaan pendaftaran seleksi PPPK 2022 untuk guru, tenaga kesehatan hingga jabatan teknis, pelamar perlu mengetahui seleksi apa yang akan dilalui.

Khusus untuk pelamar PPPK guru, ada tiga mekanisme yang akan dilakukan sesuai masing-masing kategori pelamar.

Guru THK-II dan guru honorer negeri yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lebih dari 3 tahun masuk ke dalam kategori pelamar prioritas 2 dan 3 serta akan mengikuti mekanisme seleksi jenis kedua.

Adapun mekanisme kedua yang ditetapkan merupakan seleksi kesesuaian/verifikasi untuk 724.029 guru dengan status yang telah disebutkan sebelumnya.

Baca Juga: Resep Sop Iga Sapi Enak Bahan Sedikit, Cocok jadi Ide Menu Ketika Hujan

Seleksi akan dilakukan jika masih tersedia formasi PPPK guru setelah guru lulusan passing grade di tahun 2021 atau prioritas 1 ditempatkan.

Setidaknya ada 4 (empat) dimensi yang ditetapkan untuk menilai kesesuaian dalam seleksi PPPK 2022 bagi kelompok atau prioritas kedua dan ketiga, yakni:

1. Kualifikasi Akademik dan/atau sertifikat pendidik. Kualifikasi ini mempertimbangkan linearitas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan kualifikasi akademik (S1) atau diploma empat (D-IV) atau sertifikat pendidik.

Baca Juga: Resep Bakso Sapi Enak, Cocok Jadi Ide Olahan Daging untuk Keluarga dan Acara Penting

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x