Link Download Juknis Seleksi PPPK 2022, ini Kata KemenpanRB

- 19 September 2022, 13:46 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK 2022
Ilustrasi seleksi PPPK 2022 /Dok. Pemerintah Kabupaten Ciamis

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah memprioritaskan pelayanan dasar, yaitu guru dan tenaga kesehatan pada seleksi PPPK 2022, tetapi juga tidak mengesampingkan jabatan lainnya. 

Terkait prioritas seleksi PPPK 2022, hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang fokus pada pembangunan kualitas sumber daya manusia.

Atas hal itu, diketahui bahwasanya Pemerintah telah membuka penetapan formasi di PPPK 2022, sekitar kurang lebih 500 ribuan kebutuhan formasi di tahun anggaran 2022.

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) sesuai prioritas Presiden Joko Widodo," ucap Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, di Jakarta.

Baca Juga: 7 Hari Lagi Ditutup! Daftar Program Kemdikbud untuk Jadi Guru, Langsung Ditugaskan Setelah Lulus

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan bahwa PPPK 2022 untuk jabatan guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar. 

Hal itu sebagaimana yang tercantum pada juknis JF guru dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Pada juknis tersebut, Prioritas I adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), non-ASN negeri, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing  telah lulus passing grade pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Daftar guru di atas yang memenuhi nilai ambang batas, tetapi belum mendapat formasi, maka akan diprioritaskan pada tahun 2022 ini.

Baca Juga: Mengenal Obesitas, Ada Beberapa Hal yang Harus Dilakukan Tapi Mungkin Sering Terabaikan

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," kata Alex.

Kemudian, Prioritas II adalah THK-II dan Prioritas III adalah guru non-ASN negeri yang terdaftar Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Untuk yang ketiga adalah pelamar umum yang nantinya diisi oleh  lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek dan pendidik yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan.

Nunuk Suryani, Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyampaikan bahwa Prioritas II dan III dilakukan dengan tiga mekanisme.

Baca Juga: Menuju Tunjangan Guru tanpa Sertifikasi, Lantas Apa Fungsi Sertifikat Pendidik PPG ke Depannya?

Pertama, mekanisme menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check). 

Kedua, mekanisme dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Ketiga, mekanisme tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Pemerintah memastikan pengadaan PPPK diadakan secara transparan dan ketat agar memperoleh ASN berkualitas dan berintegritas. 

Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Guru dan Kepsek Semua Jenjang Harap Berpartisipasi dalam Program Kemdikbud, Batas Hingga...

Suherman selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), menerangkan bahwa tes  tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Nantinya,  pada seleksi tes, soal yang tersedia dan telah diterima BKN ada 4.750 soal SKD CASN sebagaimana yang dikatakan oleh Suherman.

Soal untuk seleksi PPPK, terdiri atas 4.075 soal seleksi kompetensi PPPK, 2.125 soal manajerial, 1.700 soal sosial kultural, serta 250 soal wawancara.

Mengacu pada seleksi tahun sebelumnya, apabila BKN menemukan celah kecurangan, Pemerintah akan bergerak tegas dengan mendiskualifikasi peserta.

Baca Juga: Resmi! Guru Semua Jenjang Jangan Lupa Ikuti Program Baru dari Kemdikbud, Saatnya Jadi...

"Bukan hanya didiskualifikasi dari tes CASN selanjutnya, tetapi tidak boleh ikut seleksi CASN selamanya karena NIK mereka sudah kami catat," tegasnya.

Adapun link juknis PPPK 2022, untuk jabatan fungsional guru dapat diakses dengan klik di sini.

Pemerintah melalui KemenpanRB menetapkan sejumlah 530.028 kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN)  tahun 2022 sesuai data per 6 September 2022.

Jumlah di atas merupakan total dari penetapan kebutuhan formasi untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Baca Juga: Resmi! Guru Sertifikasi, Non-Sertifikasi, ASN, Non-ASN Ada Kesetaraan hingga Memperoleh Tunjangan Ini Jika …

Lebih lanjut, kebutuhan formasi di instansi daerah sejumlah 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: menpan.go.id JDIH BPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah