Hal Berikut Akan Dilalui Honorer Sebelum Resmi Jadi ASN PPPK 2022, Sudah Tahu Belum?

- 26 September 2022, 13:12 WIB
Ilustrasi. Hal yang harus dilewati honorer sebelum resmi jadi ASN PPPK guru 2022.
Ilustrasi. Hal yang harus dilewati honorer sebelum resmi jadi ASN PPPK guru 2022. /Palangkaraya.go.id

BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer perlu melewati jalan panjang terlebih dahulu sebelum bisa menjadi pegawai ASN dengan status PPPK.

Untuk honorer pelamar PPPK guru, BKN telah menjabarkan proses seleksi mulai dari pendaftaran hingga pengumuman lulus sebagai pegawai ASN PPPK tahun 2022.

Pemaparan BKN terkait hal-hal yang akan dilewati pelamar jabatan fungsional guru bisa menjadi gambaran sebelum mengikuti seleksi PPPK tahun ini.

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menjelaskan bahwa pelamar PPPK guru dibagi menjadi tiga kategori prioritas dan satu pelamar umum.

Baca Juga: Ada Kemungkinan Seluruh Honorer Diangkat Jadi ASN? Menteri PANRB Beberkan Hal Ini, Simak!

Penentuan kategori pelamar PPPK guru dilakukan berdasarkan status guru tersebut.

Adanya kategori juga ikut menentukan kapan pelamar PPPK guru mengikuti seleksi dan siapa pelamar yang bisa menjadi pegawai ASN lebih dulu.

Proses seleksi diawali dengan pendaftaran pelamar PPPK guru melalui laman resmi BKN yakni SSCASN. Bagi yang sudah memiliki akun hanya perlu login dan update, sementara pelamar yang belum memiliki akun dapat membuat akun dan mendaftarkan diri.

Pelamar PPPK guru akan melalui validasi data kependudukan dan filtering Dapodik menggunakan informasi yang diunggah dalam portal SSCASN.

Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut 3 Skenario PANRB Jelang Penghapusan Honorer, Mana yang Paling Menguntungkan?

Berdasarkan data tersebut, sistem akan menentukan apakah pelamar PPPK guru masuk ke dalam kategori prioritas atau umum.

Selanjutnya, para pelamar yang telah masuk dalam kategori prioritas 1, 2, 3 atau pelamar umum akan melalui seleksi administrasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah.

Untuk pelamar prioritas 1 akan langsung penempatan dengan penyesualain formasi dari Kementerian PANRB.

Jika masih tersedia formasi, pelamar prioritas 2 akan melalui seleksi observasi. Selanjutnya pelamar prioritas 3 akan melalui seleksi yang sama dengan prioritas 2 jika masih tersedia formasi dari prioritas 2.

Baca Juga: Deretan Manfaat Storytelling pada Anak yang Wajib Orangtua Kenali Lebih Dekat

Setelah prioritas 3 diselesaikan dan masih tersedia formasi, barulah pelamar umum dapat mengikuti ujian seleksi (UNBK).

Pengolahan nilai pelamar umum akan dilakukan melalui portal SSCASN BKN. Seluruh metode seleksi kompetensi akan dituangkan dalam Keputusan Mendikbudristek.

Setelah prosesnya dilalui, barulah didakan perhitungan nilai dan pengumuman kelulusan PPPK guru 2022. Pada tahap ini ditentukan siapa yang lulus jadi guru ASN dan yang tidak.

Baca Juga: Pengumuman! BKN Rilis Tanggal Seleksi PPPK 2022, Kapan Pendaftaran Dibuka?

Terkait siapa saja yang masuk ke dalam kategori prioritas 1, 2, 3 dan pelamar umum telah dituangkan dalam Peraturan Menpan RB Nomor 20 tahun 2022.

Pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK guru 2021 dan memenuhi nilai ambang batas akan menjadi prioritas 1.

Urutan prioritas 1 dimulai THK-II, guru negeri, lulusan PPG lalu guru swasta yang masing-masing telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Baca Juga: Kemdikbud Diminta Segera Lakukan Ini Agar RUU Sisdiknas Sah. Guru Non Sertifikasi Batal Dapatkan Tunjangan?

Selanjutnya, pelamar yang terdaftar dalam databate eks tenaga honorer (THK-II) pada BKN akan masuk ke dalam kategori pelamar prioritas 2.

Pelamar guru non ASN yang terdaftar aktif di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun menjadi prioritas 3.

Sementara itu, lulusan PPG yang terdaftar pada database Kemendikbudistek dan pelamar lain yang terdata dalam Dapodik akan menjadi pelamar umum.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah