BERITASOLORAYA.com – Beberapa waktu yang lalu, Kemdikbud menyatakan bahwa semua guru non sertifikasi bisa memperoleh Tunjangan Profesi Guru atau TPG, jika RUU Sisdiknas telah disahkan.
Kemdikbud juga memberikan informasi bahwa saat ini masih ada sebanyak 1,6 juta guru yang belum memperolah Tunjangan Profesi Guru atau TPG.
Hal itu terjadi karena adanya sejumlah antrean yang harus dilalui untuk bisa mendapatkan sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
Baca Juga: Wajib Tahu! Proses Seleksi PPPK 2022 Mulai dari Pendaftaran Hingga Diumumkan Lulus Jadi Guru ASN
Namun harapan untuk mendapatkan tunjangan tersebut sepertinya harus dipudarkan dulu oleh para guru non sertifikasi.
Pasalnya, baru-baru ini beredar kabar tentang ditolaknya RUU Sisdiknas untuk menjadi Program Legislasi Nasional atau Prolegnas yang diutamakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Alasannya adalah RUU Sisdiknas masih belum rapi dalam penjelasan mengenai hak guru untuk mendapatkan tunjangan.
Menindaklanjuti kabar tersebut, forum Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menghimbau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyusun Kelompok Kerja (Pokja) RUU Sisdiknas.
"Keputusan tidak memasukkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas prioritas merupakan sinyal positif bagi organisasi guru seperti PGRI, P2G, IGI, dan lainnya,” kata Iman Zanatul Haeri di Jakarta.