Simak! Berikut Rincian Seleksi PPPK 2022 untuk THK-II dan Guru Honorer Negeri, Perlukah Ikut Tes?

- 25 September 2022, 15:46 WIB
Ilustrasi. Mekanisme seleksi PPPK 2022 untuk guru THK-II dan honorer sekolah negeri.
Ilustrasi. Mekanisme seleksi PPPK 2022 untuk guru THK-II dan honorer sekolah negeri. /Antara Foto/Raisan Al Farisi/

BERITASOLORAYA.com – Perubahan positif yang terjadi pada seleksi PPPK 2022 adalah tidak semua pelamar harus ikut tes.

Khususnya pelamar PPPK guru, ada beberapa kategori yang tidak perlu ikut tes. Sebagian diangkat lansung jadi ASN dan sebagian hanya melewati mekanisme seleksi kesesuaian atau verifikasi saja.

Lantas, seperti apa seleksi PPPK 2022 untuk guru THK-II dan guru honorer sekolah negeri yang ingin jadi ASN?

Sebelumya perlu diketahui, dalam seleksi PPPK guru 2022, PANRB mengelompokkan guru menjadi beberapa kategori berdasarkan status guru honorer masing-masing.

Baca Juga: Guru Madrasah Wajib Tahu! Berikut Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Rp3 Juta dari Kemenag

Setidaknya ada tiga kategori prioritas dalam PPPK guru 2022 dan ada satu kategori pelamar umum.

Masing-masing kategori tersebut akan melewati mekanisme seleksi yang berbeda dan mengikuti seleksi setelah kategori sebelumnya dituntaskan.

Jika masih tersedia formasi setelah prioritas pertama diselesaikan, maka prioritas kedua akan mengikuti seleksi, begitu seterusnya hingga pelamar umum.

Baca Juga: Selamat! Kemenag Janjikan Tunjangan Insentif Rp3 Juta untuk Guru Madrasah, Cair Akhir Tahun?

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x