Hal itu dapat dilakukan dengan menyediakan kontrak kerja sesuai dengan periode jabatan kepala daerah di masing-masing daerah.
Baca Juga: Guru Harus Tahu! Inilah Tambahan Syarat dari Pemerintah agar Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022, Apa Saja?
Kelima, tenaga honorer yang bertugas sebagai tenaga adminstrasi atau teknis namun tidak memenuhi syarat dalam pengadaan jabatan fungsional perlu dipertahankan.
Waktu yang diberikan yakni dalam masa transisi 5 tahun, sehingga para honorer tersebut bisa diangkat menjadi pegawai PPPK.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan akan mencari jalan tengah untuk menyelesaikan masalah honorer dengan merangkul bupati yang tergabung dalam Apkasi untuk menyatukan persepsi.***