Resmi! Problematika Pendataan Non ASN, Ada Perbaikan Data? Tenaga Honorer Wajib Simak

- 1 Oktober 2022, 07:13 WIB
Ilustrasi problematika dalam proses pendataan non ASN
Ilustrasi problematika dalam proses pendataan non ASN /Pixabay/Tumisu

Hal itu dapat dilakukan selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing-masing non ASN THK II dan pegawai non ASN.

Selain itu, non ASN juga diharapkan bisa berkoordinasi dengan Admin Instansi masing-masing

  1. Bagaimana jika data yang telah diubah ternyata masih terdapat kesalahan, apakah dapat diubah lagi?

Selama belum dilakukan finalisasi data oleh Admin Instansi, maka data dapat diperbaiki oleh masing-masing pegawai THK2 dan non ASN.

Selain itu,  non ASN diharapkan pula dapat berkoordinasi dengan Admin Instansi masing-masing.

Baca Juga: Resmi! Nasib Kesejahteraan Guru, Nadiem Makarim Kecewa RUU Sisdiknas Gagal Masuk Prolegnas, DPD RI Minta Ini

  1. Bagaimana jika ada perbedaan data dalam aplikasi pendataan, seperti (nama, jabatan, dll)?

Jika ada perbedaan data dalam aplikasi, selama data belum dilakukan finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau bisa diperbaiki oleh masing- masing THK II dan tenaga non ASN.

Pegawai THK2 dan non ASN juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan Admin Instansi masing-masing.

  1. Bagaimana apabila SK tidak ada atau hilang?

Apabila SK non ASN tidak ada dapat menggunakan dengan fotocopy SK yang telah dilegalisir oleh pimpinan unit kerja tempat SK  dikeluarkan atau surat keterangan dari pimpinan unit kerja tempat SK  dikeluarkan.

Baca Juga: Resmi! Guru PPPK 2022, Hanya dengan 3 Langkah Sudah Langsung Penempatan di Sekolah Induk, Ternyata Begini...

  1. Bagaimana jika bukti pembayaran non ASN hilang?

Selengkapnya, apabila bukti pembayaran non ASN hilang, maka dapat menggunakan fotocopy slip gaji yang telah dilegalisir oleh pimpinan unit kerja tempat slip gaji tersebut dikeluarkan.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Pendataan Non ASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x