Hal itu dapat dilakukan selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing-masing non ASN THK II dan pegawai non ASN.
Selain itu, non ASN juga diharapkan bisa berkoordinasi dengan Admin Instansi masing-masing
- Bagaimana jika data yang telah diubah ternyata masih terdapat kesalahan, apakah dapat diubah lagi?
Selama belum dilakukan finalisasi data oleh Admin Instansi, maka data dapat diperbaiki oleh masing-masing pegawai THK2 dan non ASN.
Selain itu, non ASN diharapkan pula dapat berkoordinasi dengan Admin Instansi masing-masing.
- Bagaimana jika ada perbedaan data dalam aplikasi pendataan, seperti (nama, jabatan, dll)?
Jika ada perbedaan data dalam aplikasi, selama data belum dilakukan finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau bisa diperbaiki oleh masing- masing THK II dan tenaga non ASN.
Pegawai THK2 dan non ASN juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan Admin Instansi masing-masing.
- Bagaimana apabila SK tidak ada atau hilang?
Apabila SK non ASN tidak ada dapat menggunakan dengan fotocopy SK yang telah dilegalisir oleh pimpinan unit kerja tempat SK dikeluarkan atau surat keterangan dari pimpinan unit kerja tempat SK dikeluarkan.
- Bagaimana jika bukti pembayaran non ASN hilang?
Selengkapnya, apabila bukti pembayaran non ASN hilang, maka dapat menggunakan fotocopy slip gaji yang telah dilegalisir oleh pimpinan unit kerja tempat slip gaji tersebut dikeluarkan.