Resmi! Problematika Pendataan Non ASN, Ada Perbaikan Data? Tenaga Honorer Wajib Simak

- 1 Oktober 2022, 07:13 WIB
Ilustrasi problematika dalam proses pendataan non ASN
Ilustrasi problematika dalam proses pendataan non ASN /Pixabay/Tumisu

BERITASOLORAYA.com - Pendataan tenaga non ASN diberlakukan oleh Pemerintah sebagaimana surat edaran yang dirilis tanggal 22 Juli tahun 2022.

Pada surat edaran tersebut diberitahukan bahwasanya pendataan tenaga non ASN akan berakhir pada tanggal 30 September tahun 2022.

Akan tetapi, terdapat finalisasi pendataan tenaga non ASN hingga tanggal 31 Oktober 2022 berdasarkan timeline jadwal dari Kementerian PANRB.

Selain itu, diketahui pula bahwa beberapa tenaga honorer atau non ASN mengalami problematika saat pendataan. 

Baca Juga: Hadiri Pengukuhan Pengurus Forum Komunikasi Mahasiswa Pascasarjana IAIN Ponorogo, Begini Kata Direktur

Problematika yang dimaksud sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari website resmi pendataan-nonasn.bkn.go.id mengenai tanya jawab terkait masalah pendataan tenaga honorer.

  1. Dokumen apa saja yang dipersiapkan untuk melakukan pelengkapan data?

Dokumen yang harus dipersiapkan untuk pelengkapan data pendataan non ASN adalah  SK dan/atau kontrak kerja (bentuk dokumen lainnya yang membuktikan pengangkatan sebagai tenaga non ASN).

  1. Apakah non ASN boleh memperbaiki data jika tidak sesuai dengan data yang terdapat pada aplikasi?

Tenaga non ASN THK-II dan pegawai non ASN bisa melakukan penambahan riwayat kerja ataupun melengkapi data lainnya yang diinput oleh Admin Instansi. 

Baca Juga: Penting! Guru Wajib Lakukan Hal Ini di Info GTK Masing-masing, Hati-hati dengan 1 Tanda Ini...

Hal itu dapat dilakukan selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing-masing non ASN THK II dan pegawai non ASN.

Selain itu, non ASN juga diharapkan bisa berkoordinasi dengan Admin Instansi masing-masing

  1. Bagaimana jika data yang telah diubah ternyata masih terdapat kesalahan, apakah dapat diubah lagi?

Selama belum dilakukan finalisasi data oleh Admin Instansi, maka data dapat diperbaiki oleh masing-masing pegawai THK2 dan non ASN.

Selain itu,  non ASN diharapkan pula dapat berkoordinasi dengan Admin Instansi masing-masing.

Baca Juga: Resmi! Nasib Kesejahteraan Guru, Nadiem Makarim Kecewa RUU Sisdiknas Gagal Masuk Prolegnas, DPD RI Minta Ini

  1. Bagaimana jika ada perbedaan data dalam aplikasi pendataan, seperti (nama, jabatan, dll)?

Jika ada perbedaan data dalam aplikasi, selama data belum dilakukan finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau bisa diperbaiki oleh masing- masing THK II dan tenaga non ASN.

Pegawai THK2 dan non ASN juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan Admin Instansi masing-masing.

  1. Bagaimana apabila SK tidak ada atau hilang?

Apabila SK non ASN tidak ada dapat menggunakan dengan fotocopy SK yang telah dilegalisir oleh pimpinan unit kerja tempat SK  dikeluarkan atau surat keterangan dari pimpinan unit kerja tempat SK  dikeluarkan.

Baca Juga: Resmi! Guru PPPK 2022, Hanya dengan 3 Langkah Sudah Langsung Penempatan di Sekolah Induk, Ternyata Begini...

  1. Bagaimana jika bukti pembayaran non ASN hilang?

Selengkapnya, apabila bukti pembayaran non ASN hilang, maka dapat menggunakan fotocopy slip gaji yang telah dilegalisir oleh pimpinan unit kerja tempat slip gaji tersebut dikeluarkan.

Dapat pula dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja tempat slip gaji dikeluarkan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Pendataan Non ASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah