Resmi, PANRB Rilis SE Terbaru Tindak Lanjut Pendataan Non ASN, Bukan Untuk Pengangkatan Honorer Jadi ASN?

- 2 Oktober 2022, 13:51 WIB
Menpan RB rilis Surat Edaran (SE) terbaru sebagai tindak lanjut pendataan tenaga non ASN atau honorer
Menpan RB rilis Surat Edaran (SE) terbaru sebagai tindak lanjut pendataan tenaga non ASN atau honorer /pendataan-nonasn.bkn.go.id

2. Pendataan tenaga non ASN atau honorer yang dilakukan oleh PPK bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN, namun untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.

3. Data yang telah diinput dalam aplikasi BKN sampai tanggal 30 September 2022 pada pukul 07:10 WIB sementara mencapai 2.113.158 tenaga non ASN. Namun, berdasarkan telaah BKN telah ditemukan data yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam surat Menpan RB B/1511/M.SM.01.00/2022.

Baca Juga: Wajib Tahu! Seputar Tunjangan Guru ASN: Jadwal Pembayaran, Besaran, Sebab Dihentikan, Tahapan Penyaluran

4. Dalam rangka menjaga validitas data dan akuntabilitas pendataan tersebut, maka PPK akan melakukan beberapa langkah sebagai berikut:

a. Bagi instansi yang telah melakukan input data maka wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali agar memastikan data honorer atau tenaga non ASN sudah sesuai dengan surat Menpan RB B/1511/M.SM.01.00/2022.

b. Namun, bagi instansi yang belum menginput data tenaga non ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum diinput ke dalam sistem aplikasi BKN.

Baca Juga: Terekam Kamera, Park Bo Gum Berikan Perhatian Manis untuk Kim Yoo Jung Sukses Buat Fans Meleleh

c. Hasil verifikasi dan validasi data honorer atau tenaga non ASN tersebut wajib diumumkan kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari dan paling lambat tanggal 8 Oktober 2022.

d. Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat harus dilakukan dalam waktu sepuluh hari atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non ASN BKN.

5. Data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan SPTJM yang telah ditandatangani oleh PPK. Apabila data final tidak disertai SPTJM maka tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non ASN.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: KemenPAN RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x