Baca Juga: Resmi! Guru ASN dan Non ASN Dapat dari Kemenpan RB Himbauan Sebelum 13 Oktober 2022, Wajib Dilakukan
Lebih lanjut pengangkatan honorer secara keseluruhan menjadi ASN PPPK juga rupanya akan membebani pemerintah daerah.
“Pengangkatan PPPK sebagai konsekuensi penghapusan tenaga honorer jelas akan membebani APBD mengingat PPPK memiliki standar gaji dan keuntungan yang hampir sama dengan PNS,” ujar Sutan sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.
Selanjutnya Kementerian PANRB juga menyiapkan skenario kedua yakni merencanakan tenaga honorer akan dihentikan seluruhnya.
Maknanya tenaga honorer akan dihapus secara keseluruhan tanpa adanya pengangkatan menjadi pegawai ASN.
Dan skenario yang ketiga sebagaimana dijelaskan oleh Kementerian PANRB yaitu merupakan jalan tengah atau opsi untuk mengangkat tenaga honorer sesuai dengan prioritas yang dibutuhkan pemerintah.
Pengangkatan tenaga honorer sesuai prioritas tersebut tentu dilaksanakan sebelum adanya penghapusan.
Menteri PANRB menjelaskan bahwa tenaga honorer lain dalam skenario bukan tidak termasuk prioritas, tetapi akan diselesaikan secara bertahap
Pada akhirnya Sutan sebagai ketua umum Apkasi berharap bahwa pemerintah akan memberikan solusi terbaik bagi permasalahan tenaga honorer atau tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.