Resmi Kemenpan RB! Passing Grade atau Nilai Ambang Batas PPPK 2022, Simak Berikut Ini

- 1 Oktober 2022, 12:32 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK 2022, berikut nilai ambang batas atau passing grade untuk PPPK guru dan nonguru
Ilustrasi seleksi PPPK 2022, berikut nilai ambang batas atau passing grade untuk PPPK guru dan nonguru /Pexels/cottonbro

BERITASOLORAYA.com - Mengenai PPPK 2022, pemerintah akan secara resmi membuka seleksi untuk tenaga guru dan non guru tahun 2022 ini.

Kebijakan pengadaan PPPK 2022 berfokus pada tenaga guru dan tenaga kesehatan, sebagaimana yang disampaikan oleh Kemenpan RB melalui Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022 pada Selasa, 13 September 2022.

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) sesuai prioritas Presiden Joko Widodo," kata Menteri PANRB Anas.

Baca Juga: Resmi dari Kemdikbud! Inilah 6 Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Diberhentikan Seluruhnya, Jika...

Prioritas guru dan tenaga kesehatan dalam pengadaan PPPK 2022 tentunya tidak mengesampingkan jabatan lainnya.

Di sisi lain, Kemenpan RB juga telah mengumumkan jumlah kebutuhan ASN tahun 2022, data per 6 September 2022.

Jumlah tersebut sebanyak 530.028 dari total kebutuhan 90.690 untuk instansi pusat dan sebanyak 439.338 untuk instansi daerah.

Kebutuhan ASN untuk instansi daerah dalam pengadaan PPPK 2022 secara rinci meliputi 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Baca Juga: Resmi! Gagal Sertifikasi Guru Diputihkan Tahun 2022, Nadiem Beberkan Hal Ini ke DPD RI

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: BKD Jatim PANRB JDIH Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x