Link Juknis Program Berhadiah Rp15 Juta untuk Guru PNS dan Non PNS, Pendaftaran Dibuka Hingga 31 Oktober 2022

- 2 Oktober 2022, 14:22 WIB
Ilustrasi. Kemenag gelar program berhadiah Rp15 juta untuk guru pemenang juara pertama.
Ilustrasi. Kemenag gelar program berhadiah Rp15 juta untuk guru pemenang juara pertama. /freepik

BERITASOLORAYA.com – Dalam rangka menyambut Hari Guru Nasional di akhir November mendatang, Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyelenggarakan program Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2022.

Program ini bertujuan untuk memberi apresiasi bagi guru PNS dan non PNS yang menyumbangkan dampak positif dalam peningkatan mutu belajar berkat kompetensi hingga profesionalismenya.

Para guru PNS dan non PNS yang berada di jenjang pendidikan RA dan madrasah bisa mengikuti program Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2022 dan berkesempatan untuk memperoleh hadiah utama sebesar Rp15 juta untuk pemenang pertama.

Untuk ikut serta dalam program ini, guru bisa mengamati juknis pelaksanaan program Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2022 dengan link yang disertakan dalam artikel ini selengkapnya.

Baca Juga: Resmi! PANRB Rilis SE Terbaru Tindak Lanjut Pendataan Non ASN, Bukan Untuk Pengangkatan Honorer Jadi ASN?

Selain pemenang juara pertama, Kemenag juga menyediakan hadiah untuk guru yang bisa meraih juara kedua, ketiga hingga juara favorit.

“Guru dan tenaga kependidikan yang memiliki komitmen tinggi, kinerja bagus, serta prestasi dan inovasi untuk kemajuan RA dan madrasah, selayaknya memperoleh pengakuan dan apresiasi,” jelas Direktur GTK Madrasah, Muhammad Zain dikutip BeritaSoloRaya.com dari Kemenag.

“Hal ini penting agar semangat kerja, kreativitas, dedikasi dan komitmen serta kinerja mereka dapat terus terpelihara dan meningkat dari waktu ke waktu,” sambungnya.

Baca Juga: Resmi! Honorer yang Sudah Masuk Pendataan Non ASN Wajib Lakukan Ini Sebelum 8 Oktober 2022

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x