Cek Segera! ASN dan Non-ASN Diimbau untuk Lakukan Ini, Resmi dari Kemenpan RB, Berikut Detail Jadwalnya

- 4 Oktober 2022, 13:11 WIB
Ilustrasi Kemenpan RB minta ASN dan non-ASN untuk melakukan hal ini
Ilustrasi Kemenpan RB minta ASN dan non-ASN untuk melakukan hal ini /Pixabay/CUsai

Mengenai survei online ini sebenarnya telah diumumkan secara resmi oleh Kemenpan RB melalui surat resmi nomor B/164/S.SM.00.00/2022 perihal Pemberitahuan Jadwal Survei Keterikatan Pegawai (Employee Engagement) tanggal 8 September 2022.

Surat Kemenpan RB tersebut menindaklanjuti Surat Sekretaris Kementerian PANRB B/96/S.SM.00.00/2022 tanggal 28 Juli 2022.

Baca Juga: Resmi! Kabar dari Kemenkeu ke Guru Semua Jenjang. TPG Dihapuskan di Tahun 2023? Ternyata Ini Rencananya...

Adapun cara pengisian survei dapat disimak langsung di portal menpan.go.id berupa video tutorial setelah Anda memilih jenis survei sesuai status Anda saat ini, tenaga ASN atau non-ASN.

Sebelum mengisi survei online dari Kemenpan RB, peserta nantinya akan diminta untuk mengisi NIP dan pin wilayah masing-masing.

Pin bisa diperoleh dengan menghubungi narahubung masing-masing wilayah. Sebelumnya, ada pembagian kelompok berdasarkan wilayah bagi ASN untuk mengisi survei Employee Engagement.

Baca Juga: Resmi! Kabar Penting untuk Guru tanpa Terkecuali. Akan Ada Perubahan Menyeluruh...

Pembagian kelompok dibagi menjadi 4 berdasarkan wilayah, yaitu Pemda wilayah Indonesia Barat, Pemda wilayah Indonesia Tengah, Pemda wilayah Indonesia Timur, dan Pemerintah Pusat.

Jika telah mendapatkan pin dan berhasil login, peserta survei harus mengisi data seperti masa kerja dan kelompok jabatan, lalu submit jawaban Anda.

Setelahnya akan diarahkan ke halaman survei untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang telah disediakan di laman tersebut. Laman pengisian survei online Kemenpan RB dapat Anda kunjungi dengan klik pada tautan ini.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah