Tahap Akhir Pendataan Non ASN Harus Dilakukan Ini pada Tenaga Honorer, Paling Lambat 22 Oktober 2022

- 4 Oktober 2022, 15:05 WIB
Ilustrasi Tahap Akhir Pendataan  Non ASN
Ilustrasi Tahap Akhir Pendataan Non ASN /Galamedia/Unsplash

Nantinya, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Adapun surat SPTJM yang dilampirkan harus disertai dengan tanda tangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN.”

Sebagaimana yang dituliskan oleh Menpan RB dalam surat tersebut.

PPK yang memerlukan SPTJM dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan, dapat dilaksanakan secara internal di lingkungan instansi masing-masing.

Apabila data di kemudian hari tidak sesuai Surat Menteri PANRB, maka akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, untuk pimpinan unit kerja maupun PPK.

Sementara itu, tujuan pendataan tenaga non-ASN sebenarnya bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.

Tujuan sebenarnya adalah memetakan dan mengetahui jumlah non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan instansi daerah sebagai data dasar tenaga honorer.

Baca Juga: Resmi! Nasib Non ASN Setelah Pendataan Tenaga Honorer dari Surat Menteri, Begini Penjelasannya

Atas dasar itu, Menteri Anas menyampaikan bahwa telah ada konsolidasi dengan banyak pihak untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x