Tahap Akhir Pendataan Non ASN Harus Dilakukan Ini pada Tenaga Honorer, Paling Lambat 22 Oktober 2022

- 4 Oktober 2022, 15:05 WIB
Ilustrasi Tahap Akhir Pendataan  Non ASN
Ilustrasi Tahap Akhir Pendataan Non ASN /Galamedia/Unsplash

Dijelaskan pula, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta semua instansi untuk verifikasi dan validasi kembali data tenaga non-ASN.

Baca Juga: Penting! Guru Honorer pada PPPK 2022, Pastikan Status Verval Sudah seperti Ini, sebelum Tanggal 5 Oktober
.
“Bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga non-ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam aplikasi pendataan BKN.”

Sebagaimana yang tertulis dalam surat yang dirilis oleh Menteri PANRB.

Secara lengkap link resmi Surat Menteri dapat klik link (di sini) (https://www.menpan.go.id/site/publikasi/unduh-dokumen/surat/file/6654-surat-menteri-panrb-perihal-tindak-lanjut-pendataan-tenaga-non-asn-di-lingkungan-instansi-pemerintah-jakarta-30-september-2022).

Diketahui bahwa seluruh instansi pemerintah, diwajibkan oleh KemenpanRB mempublikasikan secara luas untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data non-ASN yang telah diajukan.

Di mana ditujukan untuk masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari kalender.

Untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik dari masyarakat sebagai dasar perbaikan data, paling lambat data honorer diumumkan tanggal 8 Oktober 2022.

“Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan tenaga non-ASN milik BKN.”

Sebagaimana dijelaskan secara tertulis oleh Menpan RB.

Baca Juga: Dirjen GTK Kemdikbud Ungkap tentang Seleksi PPPK 2022: Agar Dapat Penempatan dan Haknya sebagai Guru

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x