Tujuan kolaborasi bersama dilaksanakan dengan memastikan keputusan yang diambil dengan memperhitungkan banyak aspek.
”Kami telah rapat dengan DPR RI dan DPD RI. Kementerian PANRB juga intens membahas bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI),” kata Anas.
“Dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), berbagai forum tenaga honorer dan organisasi guru serta berbagai stakeholder lainnya,” lanjutnya.
Selain itu, Anas turut menambahkan bahwa akan terus menerima opsi mengenai pendataan tenaga honorer.
”Pemerintah sangat terbuka menerima masukan, dan kami terus dalami semua opsi langkah terkait tenaga non-ASN ini, termasuk dari sisi kemampuan fiskal pemerintah,” tutur Anas.
Baca Juga: Resmi! Kemdikbud ke Guru Beri Kabar Gembira Terkait Hal Penting Ini. Batas hingga 9 Oktober 2022
Secara detail Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 dapat klik link (di sini)
Setelah pendataan non ASN selesai, data yang masuk akan diverifikasi dan diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul.
Tujuannya guna memastikan nama-nama pendataan tenaga non ASN yang memenuhi syarat sesuai Surat Menteri PANRB.***