BERITASOLORAYA.com – Perlu diketahui informasi penting tentang kategori guru yang tidak bisa mengikuti sertifikasi guru tahun 2022.
Adapun jumlah kategori guru yang tidak bisa mengikuti sertifikasi guru tahun 2022 adalah sebanyak 9 kategori.
Sejumlah kategori guru yang tidak bisa mengikuti sertifikasi guru tahun 2022 ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022.
Surat edaran tersebut tentang pendaftaran dan seleksi administrasi pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan tahun 2022.
Baca Juga: Tidak Bisa Mengikuti Sertifikasi Guru Tahun 2022, Beberapa Kategori Ini Perlu Diperhatikan
Dimana guru yang mengikuti program sertifikasi akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru sesuai UU yang masih berlaku.
Selanjutnya terkait tunjangan sertifikasi guru, pasalnya ada yang berada di bawah naungan Kemdikbud dan ada juga yang di bawah naungan Kemenag untuk guru pendidikan agama Islam dan sejenisnya.
Perlu diketahui bahwa pencairan tunjangan sertifikasi guru yang ada di bawah naungan Kemdikbud biasanya akan dicairkan setiap tiga bulan.
Sedangkan bagi yang berada di bawah naungan Kemenag akan dicairkan setiap bulannya.