Baru! Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG, Ini Link Resminya

- 3 Oktober 2022, 06:35 WIB
Ilustrasi syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru
Ilustrasi syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru /Foto: Antara/
BERITASOLORAYA.com - Pencairan tunjangan sertifikasi guru, diantaranya adalah tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus dan tunjangan tambahan.
 
Adapun tunjangan sertifikasi, yaitu TPG, tunjangan khusus dan tambahan guru diatur dan dijelaskan dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
 
Diketahui bahwa terdapat persyaratan yang mendapat tunjangan sertifikasi guru, TPG, tunjangan khusus dan tambahan yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
 
 
Berikut syarat guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang akan memperoleh Tunjangan Profesi:
 
1. Pendidik harus memiliki sertifikat pendidik (Serdik).
 
2. Pendidik harus mempunyai status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah yang berada di bawah binaan Kementerian.
 
3. Pendidik harus mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
 
4. Pendidik harus mempunyai nomor registrasi Guru atau disebut juga NRG yang diterbitkan oleh Kementerian.
 
5. Pendidik melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik (Serdik) yang dimiliki, dengan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
 
6. Pendidik harus memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
7. Pendidik harus mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
 
8. Pendidik harus mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
 
9. Pendidik yang dimaksud, tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
 
Selain tunjangan profesi, terdapat tunjangan khusus yang juga memiliki beberapa syarat.
 
 
Berikut syarat guru (ASN) yang dapat menerima Tunjangan Khusus:
 
a. Statusnya sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
b. Telah mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
c. Telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Mempunyai NUPTK; dan
e. Telah melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
 
Sementara untuk Guru ASN di Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
a. Statusnya sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
b. Telah mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
c. Belum mempunyai sertifikat pendidik;
d. Telah mempunyai kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
e. Mempunyai NUPTK;
f. Telah melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
g. Telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Telah terdaftar aktif pada Dapodik.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x