BERITASOLORAYA.com – Perlu diperhatikan ada beberapa kategori guru yang tidak bisa mengikuti sertifikasi guru tahun 2022.
Jumlah kategori guru yang tidak bisa mengikuti sertifikasi guru tahun 2022 tersebut diketahui ada sembilan kategori.
Adapun sembilan kategori guru yang tidak bisa mengikuti sertifikasi guru tahun 2022 ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tentang pendaftaran dan seleksi administrasi pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan tahun 2022.
Baca Juga: Penting! Tenaga Honorer atau Non ASN Wajib Lakukan Verval Ini Sebelum 5 Oktober 2022
Kemudian siapa sembilan kategori guru yang tidak bisa mengikuti sertifikasi guru tahun 2022, untuk PPG dalam jabatan?
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan video di kanal YouTube Guru Abad 21 pada 1 Oktober 2022 berikut ini adalah penjelasannya:
1. Guru tidak terdata pada Dapodik
Salah satu kategori yang tidak bisa mengikuti sertifikasi guru tahun 2022 yaitu guru yang tidak terdata pada Dapodik.
Jadi meskipun guru sudah lama mengabdi namun belum masuk di Dapodik, maka itu bisa bermasalah. Sehingga usahakan untuk segera masuk Dapodik.