Inilah Daerah yang Mencairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 atau TPG Naungan Kemdikbud dan Kemenag

- 3 Oktober 2022, 08:41 WIB
Ilustrasi daerah yang mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 atau TPG
Ilustrasi daerah yang mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 atau TPG /benzoix/Freepik
BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi tentang pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 atau TPG di bawah naungan Kemenag dan Kemdikbud.

Informasi tentang pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 atau TPG di bawah naungan Kemenag dikabarkan telah cair di beberapa daerah tertentu di wilayah Indonesia.

Sementara untuk ketentuan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 atau TPG di bawah naungan Kemdikbud dan Kemenag mempunyai perbedaan, salah satunya dari segi juknis.
 
 
Juknis tunjangan sertifikasi guru naungan Kemenag tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 tahun 2021.

Isi dari juknisnya tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun 2022

Sementara untuk daerah yang sudah mencairkan TPG di bawah naungan Kemenag adalah sebagai berikut:
 
1. Sidoarjo Kemenag
 
2. Pemekasan Kemenag
 
3. Sukoharjo Kemenag
 
4. Samarinda Kemenag
 
5. Jombang Kemenag
 
6. Sumenep Kemenag
 
7. Probolinggo Kemenag
 
8. Indramayu Kemenag
 
9. NTB Kemenag
 
10. OKU Selatan Kemenag
 
Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Tetapkan 6 Sebab Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Pendidik Diberhentikan, Sesuai Juknis...

Informasi ini dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21 dan dijelaskan bahwa pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 di bawah naungan Kemdikbud saat ini masih menunggu penerbitan SK.

Selain itu, banyak guru yang dalam proses masih pemberkasan, dimana sedang menunggu dinas Pendidikan memverifikasi, setelah guru menyetor berkas atau data.

Juknis yang mengatur tunjangan sertifikasi guru naungan Kemdikbud diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.

Isi juknisnya tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru.
 
Baca Juga: 9 Kategori Guru yang Tidak Dapat Sertifikasi Tahun 2022, Siapa Saja?

Jumlah besaran pencairan tunjangan sertifikasi guru diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021.

Isi dari juknisnya tentang Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru non PNS

Pada bagian Juknis, disampaikan tentang ketentuan besaran tunjangan profesi guru (TPG) sebagai berikut.
 
Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, PSSI Usut Tuntas Insiden: Kerusuhan Setelah Wasit Meniup Peluit Panjang

Besaran Tunjangan Profesi

1. Penerima Tunjangan Profesi (TPG) untuk Guru tetap yayasan pada satuan pendidikan didirikan oleh masyarakat dan Guru Non-PNS di satuan pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah Daerah diberikan:

a. Setara gaji pokok PNS sesuai termuat pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan untuk yang sudah mempunyai SK inpassing atau penyetaraan.

b. Sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan untuk guru yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

2. Penerima Tunjangan Profesi Guru yang statusnya sebagai pegawai PPPK diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.
 
Baca Juga: Berikut Penjelasan dari Kemdikbud, Resmi Terkait Penghapusan Tunjangan Guru untuk Kategori Ini, Simak Disini

Gaji pokok pegawai ASN PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2022 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

3. Besaran Tunjangan Profesi (TPG) atau sertifikasi guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 sesuai SIM-Tun.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x