Resmi! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 atau TPG Naungan Kemdikbud dan Kemenag

- 2 Oktober 2022, 21:31 WIB
Berikut pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 atau TPG di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag.
Berikut pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 atau TPG di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag. /cottonbro/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Terdapat kabar bahagia mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 atau TPG di bawah naungan Kemenag dan Kemdikbud.

Pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 atau TPG di bawah naungan Kemenag dikabarkan telah cair di beberapa daerah tertentu.

Adapun tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 atau TPG di bawah naungan Kemdikbud dan Kemenag memiliki perbedaan dari segi juknis.

Juknis tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 tahun 2021.

Isinya tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun 2022

Diketahui bahwa daerah yang sudah mencairkan TPG di bawah naungan Kemenag adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Resmi! 9 Kategori Guru ini Tidak Dapat Sertifikasi Tahun 2022, Siapa Saja?

1. Sidoarjo Kemenag
2. Pemekasan Kemenag
3. Sukoharjo Kemenag
4. Samarinda Kemenag
5. Jombang Kemenag
6. Sumenep Kemenag
7. Probolinggo Kemenag
8. Indramayu Kemenag
9. NTB Kemenag
10. OKU Selatan Kemenag


Pada informasi yang dikutip dari guru abad 21, diketahui bahwa pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 di bawah naungan Kemdikbud masih menunggu penerbitan SK.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x