BERITASOLORAYA.com – Melalui surat edaran Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022, Menteri PANRB menyampaikan tindak lanjut yang akan dilakukan dalam rangka pendataan non ASN.
Seperti yang sudah diketahui, pendataan non ASN untuk tenaga honorer di instansi pemerintah pusat dan daerah telah ditutup pada tanggal 30 September 2022 lalu.
Pada tahap pra-finalisasi ini, BKN juga mengimbau masyarakat khususnya tenaga honorer yang telah mengisi pendataan non ASN untuk mengakses tautan resmi yang disediakan.
Adapun tautan dari BKN tersebut disertakan dalam artikel ini selengkapnya.
Sementara itu, jumlah data honorer yang masuk pada portal pendataan non ASN hingga tanggal 30 September 2022 pukul 07.10 WIB sudah lebih dari dua juta data.
Jumlah tersebut mencakup data tenaga honorer yang ada di 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.
Dalam surat edaan yang sama, Menteri PANRB mengimbau masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi untuk memastikan validitas dan akuntabilitas data honorer yang sudah masuk pendataan.
Instansi yang sudah input data wajib melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan bahwa data yang masuk telah sesuai dengan kriteria dalam surat Menteri PANRB sebelumnya.
Sementara itu, bagi instansi yang belum melakukan input data honorer agar melakukan validasi dan verifikasi data sebelum di-input ke dalam sistem pendataan non ASN.
Jika data sudah diverifikasi dan validasi, instansi wajib mengumumkannya kepada masyarakat melalui portal resmi masing-masing atau melalui papan pengumuman.
Baca Juga: Hasil Pendataan Non ASN Resmi Diumumkan, Honorer Bisa Lakukan Perbaikan Data hingga Tanggal Berikut
BKN telah mengumumkan hasil pendataan tenaga non ASN tahap pra finalisasi tahun 2022 yang dapat diakses melalui tautan https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
Tenaga honorer yang sudah masuk pendataan non ASN dapat melakukan pengecekan hasil rekapitulasi inventarisasi melalui tautan tersebut. Dengan begitu, honorer bisa mengetahui apakah sudah terdata dengan data yang benar atau terdapat kesalahan saat input data.
Hingga tanggal 8 Oktober 2022, masyarakat termasuk honorer yang sudah terdata dalam pendataan non ASN wajib memantau dan memberikan umpan balik jika ada kesalahan dalam data.
Baca Juga: Resmi Kemenkeu! Tunjangan Sertifikasi Tahun 2023 Ada atau Tidak? Simak Jawabannya di Sini
Masyarakat atau honorer yang memberikan umpan balik hingga tanggal 8 Oktober 2022 perlu ditanggapi instansi dan diperbaiki datanya paling lambat tanggal 22 Oktober 2022.
Hal tersebut harus dilakukan instansi demi memastikan terciptanya transparasi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.
Perbaikan data honorer dilakukan melalui laman pendataan non ASN setelah melakukan konfirmasi kepada BKN.
Data final pendataan non ASN wajib disertai SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh masing-masing PPK di instansi.
Jika data honorer yang masuk pada pendataan non ASN tidak sesuai dan honorer tidak meminta perbaikan data, ke depannya akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum.
Maka dari itu, honorer wajib memantau pengumuman instansi untuk memastikan datanya sesuai sebelum tanggal 8 Oktober 2022.***