BKN menyampaikan bahwa SKB nomor 5 tahun 2009 Jo nomor 2 tahun 2022, mengenai Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan pilkada (Menpan, BKN, BPPU, Mendagri, dan KASN).
Di sisi lain, di dalam isi SE MenpanRB nomor B/36.M.SM.00.00/2018 mengajukan CLTN untuk mendampingi pasangan yang ikut menjadi kontestan.
Selain itu, berikut merupakan aturan terbaru BKN tentang cuti di luar tanggungan negara, sebagai berikut:
- Mendampingi atau mengikuti suami atau istrii tugas negara atau tugas belajar di dalam atau luar negeri.
- Mendampingi anak yang berkebutuhan khsusu: keturunan (melampirkan surat keterangan dokter spesialis).
- Mendampingi suami atau istri bekerja di dalam atau luar negeri (melampirkan surat keputusan atau surat penugasan atau pengangkatan daljab.
- Mendampingi istri atau suami atau anak yang memerlukan perawatan khusus: keturunan (melampirkan SK dokter spesialis).
- Menjalani program untuk mendapatkan keturunan, bagi PNS yang bersangkutan melampirkan SK dokter spesialis.
- Mendampingi atau merawat orang tua yang telah uzur, atau sakit, bagi PNS yang bersangkutan wajib melampirkan SK dokter.
Itulah aturan terbaru BKN mengenai cuti di luar tanggungan negara yang perlu dipahami oleh PNS.***