- Alokasi formasi PPPK juga menjadi salah satu permasalahan non ASN yang perlu diatasi. Dalam hal ini, APKASI menyarankan, agar Kepala Daerah dapat mengalokasikan formasi PPPK sesuai dengan visi dan misi.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan menyediakan kontrak kerja yang sesuai dengan periode jabatan Kepala Daerah pada Daerah masing-masing.
- Non ASN yang bertugas sebagai tenaga administrasi atau teknis, akan tetapi tidak memenuhi syarat dalam pengadaan JF perlu dipertahankan.
Waktu yang diberikan yaitu dalam masa transisi lima tahun, sehingga non ASN tersebut bisa diangkat menjadi pegawai PPPK.***