Resmi! Kemdikbud Beri 6 Syarat ke Guru yang Ingin Diterbitkan NUPTK nya, Ada Perubahan?

- 7 Oktober 2022, 12:51 WIB
Resmi! Kemdikbud Beri 6 Syarat Bagi Guru yang Ingin Diterbitkan NUPTK nya, Ada yang Berubah?
Resmi! Kemdikbud Beri 6 Syarat Bagi Guru yang Ingin Diterbitkan NUPTK nya, Ada yang Berubah? /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Terdapat info penting untuk guru PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK terkait dengan NUPTK.

Bagi guru PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK yang akan mengajar di satuan pendidikan harus memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

Terkait info penting untuk guru guru PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK terkait dengan NUPTK, telah dirilis langsung oleh Kemdikbud melalui akun Instagram resmi @ult.kemdikbud, pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.

Melalui unggahan Kemdikbud, disampaikan bahwa penerbitan NUPTK merupakan proses pemberian NUPTK pertama kali pada para pendidik dan tenaga kependidikan saat mengawali partisipasinya di dalam sistem pendataan pendidikan nasional.

Selain itu, NUPTK yang diterbitkan oleh Pusdatin Kemendikbud Ristek juga berdasarkan permohonan dari pendidik dan tenaga kependidikan atau PTK melalui pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan.

Baca Juga: BKN Rilis Aturan Baru Bagi PNS yang Akan Cuti, Pemerintah Tidak Lagi Jamin Hal Berikut Ini...

Dalam hal ini, terkait dengan pengajuan NUPTK di satuan pendidikan tersebut, terdapat persyaratan yang wajib untuk dipenuhi oleh guru-guru, seperti sebagai berikut:

- Melengkapi data induk pendidik dan tenaga kependidikan.

- Bertugas di satuan pendidikan yang telah memiliki NPSN.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x