Resmi! ASN dan Non ASN Harus Lakukan ini, Salah Satunya Berakhir 6 Hari Lagi

- 7 Oktober 2022, 12:51 WIB
Ilustrasi kegiatan yang harus dilakukan oleh ASN dan non ASN
Ilustrasi kegiatan yang harus dilakukan oleh ASN dan non ASN /freepik/Freepik
 
 
BERITASOLORAYA.com - Terdapat kabar dari Pemerintah atau Menpan RB bagi pegawai ASN maupun non ASN yang harus dilakukan untuk seluruh pegawai.

Di mana pegawai ASN maupun non ASN tersebut, diminta melakukan himbauan Pemerintah, yang salah satunya berakhir sebelum tanggal 13 Oktober tahun 2022 sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui YouTube Guru Abad 21 dan laman resmi menpan.go.id.

Kabar sebagaimana di atas berdasarkan Surat Edaran KemenpanRB bagi pegawai ASN maupun non ASN.
 
Baca Juga: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Harus Penuhi Syarat Ini dari Kemdikbud, Berikut Link Resminya                                                                         

Salah satu poinnya, disampaikan jika seluruh ASN di setiap OPD harus mengisi survei. Adapun dua jenis survei yang perlu dipahami.

Pertama yaitu mengisi survei Employee Engagement dan kedua adalah mengisi survei BerAKHLAK.

Pada survei Employee Engagement terkait keterikatan pegawai pada organisasinya. Dengan demikian ada survei yang harus diisi oleh ASN maupun untuk pegawai non-ASN.

Di mana dijelaskan bahwa terdapat target responden tenaga ASN. Selain itu, terdapat target pula kepada tenaga non ASN dengan mengisi survei Employer Branding yang mana memang untuk honorer.
 
Baca Juga: Anggaran Seleksi PPPK 2022 hingga Rekrutmen 1 Juta Guru, Simak Informasi Selengkapnya

Pegawai yang ingin mengisi survei Employee Engagement di atas dapat mengklik atau mengunjungi website resmi yaitu https://sueb.menpan.go.id/.

Dikatakan bahwa survei Employee Engagement kelompok 2, berakhir akan pada tanggal 13 Oktober tahun 2022, yakni 6 hari lagi tutup.

Adapun jadwal lengkapnya adalah sebagai berikut:

1. Kelompok 1: 14-28 September 2022, Pemerintah Daerah yang berada di Wilayah Indonesia Barat.
 
2. Kelompok 2: 29 September – 13 Oktober 2022, Pemerintah Daerah yang berada di Wilayah Indonesia Tengah.
 
3. Kelompok 3: 14- 28 Oktober 2022, Pemerintah Daerah yang berada di Wilayah Indonesia Timur.
 
4. Kelompok 4: 28 Oktober – 11 November 2022, Pemerintah Pusat.
 
Baca Juga: Terciduk Kamera, Lee Jong Suk dan IU Kepergok Kamera Berduaan di Acara Keluarga, Tatapannya Buat Salah Tingkah

Kedua adalah survei BerAKHLAK batas waktunya juga dibagi berdasarkan wilayah di Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Pemda Wilayah Indonesia Barat (WIB) pada 29 Agustus - 15 Oktober 2022.
 
2. Pemda Wilayah Indonesia Tengah pada 16 Oktober - 31 Oktober 2022.
 
3. Pemda Wilayah Indonesia Timur pada 1 November - 13 November 2022.
 
4. Instansi Pusat pada 14 November - 6 Desember 2022.

Pegawai yang ingin mengisi survei BerAKHLAK dapat mengklik atau mengunjungi website https://sib.menpan.go.id/.
 
Baca Juga: Resmi! Syarat Seleksi PPPK 2022 untuk Pelamar Penyandang Disabilitas

Pengisian survei BerAKHLAK diperuntukkan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara atau pegawai ASN.

Bagi yang ingin mengisi survei, pertama nantinya pengisian dengan memasukkan NIP dan PIN terlebih dahulu. Di mana PIN diperoleh pegawai dari wilayah masing-masing. Sebab, setiap wilayah atau Pemda memiliki perbedaan satu sama lain.

Demikian informasi terkait pengisian survei untuk pegawai ASN maupun non ASN. Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: menpan.go.id Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x