Resmi! Terungkap Sudah Banyaknya yang Mendapatkan SK Pengangkatan sesuai SE 2022, Nunuk Suryani Ingatkan Ini

- 7 Oktober 2022, 13:17 WIB
Nunuk Suryani
Nunuk Suryani /Tangkap layar/Instagram @nunuksuryani
 
BERITASOLORAYA.com - Terdapat Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah mengenai pengangkatan ASN PPPK untuk pegawai non ASN.

Pengangkatan PPPK tersebut disampaikan langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani yang berlandaskan Surat Edaran resmi.

Dijelaskan bahwa pengangkatan PPPK jabatan fungsional guru tersebut, diperuntukkan bagi guru yang telah dinyatakan lulus passing grade di tahun 2021.
 
Baca Juga: Resmi! Pada PPPK 2022, MenpanRB Ungkap Afirmasi Non ASN Akan Diprioritaskan Untuk Kedua Hal Ini

Diketahui bahwa dalam unggahan resmi, Nunuk menampilkan Surat Edaran yang diterbitkan langsung oleh Dirjen GTK Kemdikbud.

Surat Edaran tersebut merupakan SE dengan Nomor: 6773/B/GT.01.01/2022 28 September 2022, dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @nunuksuryani, diunggah 2 Oktober 2022.

Berkenaan dengan adanya 293.860 individu yang telah dinyatakan lulus seleksi Guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Maka, terdapat sebanyak 85% individu yang telah mendapatkan SK pengangkatan. Sejumlah 12% yang telah memiliki Nomor Induk (NI) PPPK.
 
Baca Juga: Kemendikbud, Kemenkeu, dan BKN Bagikan Informasi PPPK 2022 yang Penting untuk Diketahui. Cek di Sini ...

Akan tetapi, sebagaimana di atas terdapat yang belum memiliki SK pengangkatan, dan 3% individu belum memiliki NI PPPK.

Lebih lanjut bahwa sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan yang tertera dalam Surat Edaran disampaikan hal-hal sebagai berikut,

1. Pemerintah Daerah (Pemda) agar dapat segera membayarkan gaji bagi guru-guru yang telah diangkat menjadi PPPK JF Guru.

2. Pemerintah Daerah (Pemda) dapat segera menyerahkan SK pengangkatan sebagai PPPK JF Guru untuk guru-guru yang telah memiliki NI PPPK.

3. Pemerintah Daerah (Pemda) dapat segera mengusulkan NI PPPK bagi guru-guru yang telah dinyatakan lolos pada tahap pemberkasan ke Badan Kepegawaian Negara agar dapat diterbitkan NI PPPK.
 
Baca Juga: Resmi! ASN dan Non ASN Harus Lakukan ini, Salah Satunya Berakhir 6 Hari Lagi

Diketahui bahwa dalam proses pengusulan NI PPPK, Pemerintah Daerah dapat bersurat yang ditujukan kepada instansi berikut:
 
- Badan Kepegawaian Negara melalui Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN terkait permohonan pembukaan aplikasi My SAPK BKN di Daerah.

Sementara itu, diketahui bahwa seleksi rekrutmen PPPK 2022 kemungkinan akan lebih difokuskan untuk jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional lainnya, seperti tenaga kesehatan.

Bagi jabatan fungsional guru dikelola oleh Kemdikbud. Sementara untuk tenaga kesehatan dikelola oleh Kemenkes.
 
Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Beri 6 Syarat ke Guru yang Ingin Diterbitkan NUPTK nya, Ada Perubahan?

Juknis PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru diatur dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Selain itu, terdapat pula juknis baru yaitu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 349/P/2022.

Untuk informasi lebih jelasnya mengenai seleksi PPPK dapat mengunjungi laman atau website resmi terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x