BERITASOLORAYA.com – Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018, tenaga honorer akan dihapuskan pada tahun 2023 mendatang.
Sebagai tindak lanjut sebelum penghapusan honorer, pemerintah memberikan peluang untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 agar bisa menjadi pegawai ASN.
Tentu saja seleksi PPPK 2022 hanya dapat diikuti oleh honorer yang memenuhi syarat baik itu dari kualifiaksi pendidikan, usia dan lainnya.
Melihat adanya beragam masalah honorer yang harus segera diatasi pemerintah, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sutan Riska Tuanku menjabarkan lima permasalahan honorer.
Baca Juga: Lirik Lagu Sempurnakan Cinta oleh Hari feat Putri, Trending di YouTube Music
Salah satu masalah yang dipaparkan ketua umum Apkasi adalah terkait nasib honorer yang tidak bisa ikut seleksi PPPK 2022 karena tidak memenuhi syarat pendidikan.
Demi menyelesaikan masalah tenaga honorer, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan akan mencari jalan tengah dengan merangkul para bupati yang tergabung dalam Apkasi.
Dalam rapat koordinasi dengan Kementerian PANRB dan kementerian lainnya pada Rabu, 21 September 2022, Sutan memaparkan kelima masalah honorer yang dimaksud.
Baca Juga: Lirik Lagu Titip Cintaku oleh Rizky Ridho, Trending di YouTube Music