Apkasi Minta PANRB Beri Peluang Lain pada Honorer yang Tak Penuhi Syarat Seleksi PPPK 2022, Ada Kesempatan?

- 8 Oktober 2022, 17:01 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas bersama Ketua Umum Apkasi, Sutan Riska Tuanku Kerajaan Kerajaan dan Bendahara Apkasi Ratu Tatu Chasanah saat melakukan rapat koordinasi terkait nasib honorer dan PPPK di Jakarta, Rabu 21 September 2022.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas bersama Ketua Umum Apkasi, Sutan Riska Tuanku Kerajaan Kerajaan dan Bendahara Apkasi Ratu Tatu Chasanah saat melakukan rapat koordinasi terkait nasib honorer dan PPPK di Jakarta, Rabu 21 September 2022. / Dokumen Humas Pemkab Serang

Adanya rapat koordinasi tersebut, kata Sutan, merupakan upaya untuk mendengarkan persoalan honorer yang terjadi di daerah terkait.

“Kami berharap Pak Menteri PANRB yang pernah menjadi Ketum Apkasi dan bupati dua periode memahami permasalahan tenaga non ASN ini,” ujar Sutan.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Antara, lima masalah honorer yang perlu diatasi oleh pemerintah yakni pertama, tenaga honorer yang tidak bisa ikut serta dalam seleksi CAT atau Computer Assisted Test dengan batas minimal yang ditentukan harus diatasi pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Minta ASN dan Non ASN Lakukan ini, Salah Satunya Berakhir 5 Hari Lagi

Kedua, Sutan mengungkapkan bahwa pemerintah perlu menyusun rentang gaji honorer yang sesuai dengan kemampuan anggaran daerah terkait.

Hal ini karena anggaran daerah untuk menggaji honorer terbatas. Dengan adanya rentang gaji yang sesuai, daerah bisa menyesuaikan dengan anggarannya.

Ketiga, Sutan menyebutkan masalah tenaga honorer atau non ASN yang tidak memenuhi kriteria menjadi PNS dan PPPK karena kualifikasinya tidak terpenuhi perlu diberi kesempatan lain.

Baca Juga: Pemerintah Minta ASN dan Non ASN Lakukan ini, Salah Satunya Berakhir 5 Hari Lagi

Saran Apkasi kepada pemerintah terkait masalah tersebut adalah memberikan honorer kesempatan untuk mengikuti pelatihan kewirausahaan atau kartu Pekerja.

Tentunya pelatihan yang diberikan harus disesuaikan dengan minat para honorer yang tidak memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi ASN.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah