Apkasi Minta PANRB Beri Peluang Lain pada Honorer yang Tak Penuhi Syarat Seleksi PPPK 2022, Ada Kesempatan?

- 8 Oktober 2022, 17:01 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas bersama Ketua Umum Apkasi, Sutan Riska Tuanku Kerajaan Kerajaan dan Bendahara Apkasi Ratu Tatu Chasanah saat melakukan rapat koordinasi terkait nasib honorer dan PPPK di Jakarta, Rabu 21 September 2022.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas bersama Ketua Umum Apkasi, Sutan Riska Tuanku Kerajaan Kerajaan dan Bendahara Apkasi Ratu Tatu Chasanah saat melakukan rapat koordinasi terkait nasib honorer dan PPPK di Jakarta, Rabu 21 September 2022. / Dokumen Humas Pemkab Serang

Keempat, alokasi formasi PPPK juga menjadi salah satu masalah honorer yang perlu diatasi. Apkasi menyarankan, kepala daerah dapat mengalokasikan formasi PPPK sesuai visi dan misi.

Hal itu dapat dilakukan dengan menyediakan kontrak kerja sesuai dengan periode jabatan kepala daerah di masing-masing daerah.

Baca Juga: Info Seleksi PPPK 2022: Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Kategori Pelamar Ini, Simak Selengkapnya

Kelima, tenaga honorer yang bertugas sebagai tenaga adminstrasi atau teknis namun tidak memenuhi syarat dalam pengadaan jabatan fungsional perlu dipertahankan.

Waktu yang diberikan yakni dalam masa transisi 5 tahun, sehingga para honorer tersebut bisa diangkat menjadi pegawai PPPK.

Dengan hadirnya sekitar 750 peserta rapat pada saat itu, menunjukkan bahwa daerah antusias dengan memberikan masukan pada pemerintah agar dicarikan solusi terbaik atas masalah honorer.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah