Keempat, alokasi formasi PPPK juga menjadi salah satu masalah honorer yang perlu diatasi. Apkasi menyarankan, kepala daerah dapat mengalokasikan formasi PPPK sesuai visi dan misi.
Hal itu dapat dilakukan dengan menyediakan kontrak kerja sesuai dengan periode jabatan kepala daerah di masing-masing daerah.
Kelima, tenaga honorer yang bertugas sebagai tenaga adminstrasi atau teknis namun tidak memenuhi syarat dalam pengadaan jabatan fungsional perlu dipertahankan.
Waktu yang diberikan yakni dalam masa transisi 5 tahun, sehingga para honorer tersebut bisa diangkat menjadi pegawai PPPK.
Dengan hadirnya sekitar 750 peserta rapat pada saat itu, menunjukkan bahwa daerah antusias dengan memberikan masukan pada pemerintah agar dicarikan solusi terbaik atas masalah honorer.***