RESMI, 7 Poin Penting Isi Surat Menpan RB Tindak Lanjut Pendataan Non ASN, Honorer Perhatikan No 2 dan 4 ya...

- 8 Oktober 2022, 21:08 WIB
Berikut ini merupakan 7 Poin Isi Surat Menpan RB, Tindak Lanjut Pendataan Non ASN untuk tenaga honorer di Lingkungan Instansi Pemerintah
Berikut ini merupakan 7 Poin Isi Surat Menpan RB, Tindak Lanjut Pendataan Non ASN untuk tenaga honorer di Lingkungan Instansi Pemerintah /www.menpan.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Menteri PANRB telah resmi merilis Surat Edaran (SE) perihal tindak lanjut pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

SE Menteri PANRB tersebut dirilis pada 30 September 2022 dengan nomor : B/1917/M.SM.01.00/2022.

Dalam SE tersebut disampaikan beberapa hal terkait tindak lanjut pendataan tenaga non ASN.

Setidaknya terdapat tujuh poin yang disampaikan pada SE Menpan RB, adapun tujuh poin tersebut yang perlu diketahui oleh tenaga honorer adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Informasi Seputar Kebutuhan Gizi Seimbang pada Anak Ini Perlu Diketahui Orang Tua, Beserta Faktor Berpengaruh

1. Ucapan terima kasih Menteri PANRB sekaligus penghargaan yang ditujukkan pada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian (PPK Kementerian)/Lembaga serta Pemerintah Daerah yang sudah melaksanakan pendataan terhadap tenaga non ASN yang ada di lingkungan instansi masing masing dalam rangka menindaklanjuti surat MenpanRB sebelumnya.

2. Pendataan non ASN dilaksanakan bukan untuk mengangkat tenaga non ASN atau tenaga honorer menjadi ASN.

Akan tetapi tujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Kemdikbud Rilis SE Baru Soal Tunjangan Sertifikasi dan Tamsil Guru ASN Daerah, Ada Perubahan?

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x