Kabar Baik untuk Guru ASN yang Dapatkan TPP, Dirjen GTK Sampaikan Syarat dan Nominal yang Diberikan

- 9 Oktober 2022, 07:04 WIB
Kabar Baik untuk Guru ASN yang Ingin Dapatkan TPP, Dirjen GTK Sampaikan Syarat dan Nominalnya
Kabar Baik untuk Guru ASN yang Ingin Dapatkan TPP, Dirjen GTK Sampaikan Syarat dan Nominalnya /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru ASN Daerah SD, SMP, SMA, maupun SMK terdapat kabar baik dari Plt. Dirjen GTK Kemdikbud, Nunuk Suryani.

Kabar baik untuk guru ASN Daerah SD, SMP, SMA, maupun SMK ini terkait dengan pemberian tambahan penghasilan pegawai atau TPP Daerah.

Perlu diketahui para guru ASN Daerah bahwa berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tidak melarang pemberian tambahan penghasilan melalui skema APBD kepada guru yang telah menerima tunjangan dari skema APBN.

Dalam hal ini, apabila guru yang telah menerima TPG (APBN), maka juga diperbolehkan untuk menerima insentif dari Pemerintah Daerah seperti TPP (APBD).

Baca Juga: Nunuk Suryani Tegaskan Tunjangan Guru Ada 2 Kategori Pemberiannya, Ternyata Melalui Ini...

Pemberian tambahan penghasilan pegawai atau TPP kepada guru ASN Daerah ini, disampaikan oleh Plt. Dirjen GTK melalui surat edaran Kemdikbud Ristek, dengan nomor 6909/B/GT.01/01/2022, yang diterbitkan pada tanggal 6 Oktober 2022.

Di dalam isi surat edaran tersebut, Nunuk menjelaskan bahwa tambahan penghasilan atau TPP dapat diberikan kepada guru dengan berdasarkan pertimbangan, sebagai berikut:

  1. Beban kerja

Dalam hal ini beban kerja diberikan kepada pegawai ASN yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas yang dinilai telah melampaui beban kerja yang normal.

Baca Juga: Non ASN yang Tidak Penuhi Masa Kerja Jangan Khawatir. BKN Beri Kesempatan Jadi ASN, Asalkan...

  1. Tempat bertugas

Nunuk menyampaikan bahwa tambahan penghasilan ke guru berdasarkan tempat bertugas diberikan kepada pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada di Daerah memiliki tingkat kesulitan yang tinggi dalam menyelesaikan tugas dan mengajar di Daerah terpencil.

  1. Kondisi kerja
  2. Kelangkaan profesi

Lebih lanjut tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada guru ASN yang dalam menjalankan tugasnya memiliki keterampilan khusus dan langka.

Baca Juga: Perhitungan Masa Kerja Non ASN Jadi Hal Penting untuk Penyelesaian Honorer. BKN Beri Penjelasan Berikut Ini

  1. Prestasi kerja

Tambahan penghasilan dengan berdasarkan prestasi kerja diberikan kepada guru ASN yang memiliki prestasi kerja yang tinggi atau inovasi.

  1. Pertimbangan objektif lainnya

Terakhir tambahan penghasilan dengan berdasarkan pertimbangan yang objektif lainnya, diberikan kepada guru ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan hal tersebut, Nunuk menyampaikan bahwa untuk pemberian tambahan penghasilan kepada guru ASN Daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi kriteria tersebut sebagai penerima tambahan penghasilan.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Batas Waktu ke Guru agar Segera Daftar Program Berikut. Hingga 22 Oktober 2022

Maka bagi guru ASN yang bersangkutan bisa mendapatkan tambahan penghasilan dengan jumlah sebesar Rp250.000 setiap bulannya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram Nunuk Suryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x