BERITASOLORAYA.com – Pada seleksi PPPK 2022, diperkirakan akan ada aturan terbaru terkait penggunaan E-materai untuk proses pendaftaran.
E-materai tersebut harus terintegrasi dengan SSCASN ketika nanti pendaftaran PPPK 2022 sudah dibuka.
E-materai yang dipakai oleh honorer sebagai pelamar akan digunakan pada tahap proses seleksi administrasi PPPK 2022.
Baca Juga: Guru ASN Bisa Dapat Tambahan Penghasilan, Walau Tidak Dapat TPG, Simak Caranya! Resmi dari Kemdikbud
Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja memberikan informasi terkait penggunaan E-materai pada seleksi PPPK 2022.
Tidak hanya itu, E-materai yang dimaksud oleh BKN juga akan digunakan pada saat proses seleksi CPNS mendatang.
Dalam penjelasannya BKN memaparkan beberapa dokumen yang wajib diunggah dan dibubuhi materai dan tanda tangan sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman Youtube Calon Guru.
Baca Juga: Info PPPK 2022: PANRB Pastikan Golongan Ini Diutamakan Jadi ASN dan Ikut Seleksi Tanpa Tes!
Pada seleksi administrasi PPPK 2022, dokumen yang wajib dibubuhi materai yaitu :
- Surat Pernyataan
- Surat Lamaran
- Surat lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi masing-masing pada saat proses seleksi PPPK 2022.
Merujuk pada Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021, tentang penggunaan materai pada dokumen seleksi ASN, terdapat aturan yang berkenaan dengan materai pada proses seleksinya.
Antara lain yaitu :
- Pelamar wajib menggunakan materai tempel atau kertas yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/materai bekas pakai.
Pada seleksi seleksi PPPK 2022 JF guru yaitu, pelamar yang dimaksud yaitu guru honorer baik yang termasuk kategori P1, P2,P3, maupun pelamar umum.
- Pelamar tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai peraturan perundang-undangan, misalnya saja materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
Adapun penggunaan materai pada seleksi PPPK 2022, nantinya akan diberlakukan penggunaan E-materai.
BKN telah resmi memaparkan terkait konsep pemanfaatan E-materai untuk seleksi PPPK 2022.
Saat pelamar seleksi PPPK masuk pada akun SSCASN dan melakukan registrasi akun, maka nanti pelamar atau honorer akan melakukan pengecekan data.
Saat pelamar melakukan pengecekan data, maka data pelamar akan langsung terintegrasi dengan E-materai untuk melakukan pembelian E-materai.
Selanjutnya akan ada tanggapan atau respon, bagi yang telah memiliki akun SSCASN, maka akun pelamar atau honorer akan langsung terintegrasi dengan E-materai.
Adapun yang belum memiliki akun, pelamar atau honorer akan melalui proses insert data untuk memperoleh notifikasi “Succes akun”.
Barulah setelahnya honorer sebagai pelamar akan mendapatkan email OTP untuk bisa terintegrasi dengan e-materai dan membeli e-materai.
Adapun cara pembelian E-materai pada seleksi administrasi PPPK 2022 yaitu, pelamar atau honorer tinggal melakukan log in dengan akun SSCASN.
Baca Juga: CATAT! Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Resmi dari SKB 3 Menteri
Setelahnya, lakukan cek saldo. Pada tahap ini pelamar atau honorer dapat membeli saldo bila mana tidak memiliki saldo.
Jika pelamar atau honorer memiliki saldo, maka berikutnya dapat melakukan “General SN” dan bisa melakukan “Pembubuhan E-materai”.
Adapun link untuk pembelian E-materai pada seleksi administrasi PPPK 2022 yaitu pada https/e-materai/co.id.
Akan tetapi pelamar atau honorer harus membuat akun terlebih dahulu untuk bisa dapatkan e-materai.
Semoga informasi ini bermanfaat.***