Resmi, Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Kemdikbud Harus Penuhi Ini, Berikut Link Juknisnya

- 13 Oktober 2022, 17:54 WIB
Ilustrasi, orang yang mendapatan TPG
Ilustrasi, orang yang mendapatan TPG /diana.grytsku/Freepik
BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru atau TPG telah dalam tahap triwulan 3 di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam pencariannya.

Di mana guru yang ingin mencairkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG harus mengetahui persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

Selain tunjangan sertifikasi guru atau TPG, terdapat pula tunjangan khusus dan tambahan yang juga ada persyaratannya dan harus diketahui pula oleh guru.
 
Baca Juga: Park Bo Gum Sampai Harus Lakukan Ini Agar Tetap Dekat dengan Kim Yoo Jung, Buat Fans Salting

Pasalnya, pencairan tunjangan sertifikasi guru, TPG, tunjangan khusus dan tambahan termaktub dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Pertama, harus diketahui syarat guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang memperoleh tunjangan sertifikasi guru atau TPG:

1. Guru yang memiliki Serdik atau Sertifikat Pendidik.

2. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah dengan ketentuan berada di bawah binaan Kementerian.

3. Mengajar di satuan pendidikan dengan ketentuan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Mempunyai nomor registrasi Guru (NRG) dengan ketentuan diterbitkan Kementerian.

5. Mengajar dan/atau membimbing siswa di satuan pendidikan dengan ketentuan sesuai Sertifikat Pendidik (Serdik) dan dibuktikan surat keputusan mengajar.

6. Sudah memenuhi beban kerja, di mana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Hasil penilaian kinerja paling rendah dengan ketentuan memperoleh sebutan “Baik”

8. Sudah mengajar di kelas berdasarkan jumlah peserta didik dalam satu Rombel dengan ketentuan dipersyaratkan sesuai bentuk satuan pendidikan

9. Pendidik sebagaimana yang dimaksud di atas, dengan ketentuan tidak boleh sebagai pegawai tetap di instansi lainnya.
 
Baca Juga: Mengenal BPPP atau BP3 Kemdikbud, Berikut Deretan Informasi yang Wajib Anda Pahami!

Kedua, pencairan tunjangan khusus terdapat beberapa persyaratan untuk guru (ASN) yang menerima tunjangan, sebagai berikut:

a. Guru ASN Daerah dengan ketentuan di bawah binaan Kementerian.

b. Mengajar pada satuan pendidikan dengan ketentuan telah tercatat dalam Dapodik.

c. Memenuhi beban kerja dengan ketentuan sesuai ketentuan peraturan dalam perundang-undangan.

d. Guru dengan ketentuan memiliki nomor NUPTK.

e. Mengajar dalam satuan pendidikan di Daerah Khusus, di mana dibuktikan dengan melampirkan surat keputusan mengajar.
 
Baca Juga: Yoona SNSD Beri Jawaban Bijak Ketika Ditanya Suka Berakting Dengan Hyun Bin atau Lee Jong Suk

Ketiga, guru ASN Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sesuai berikut ini:

a. Guru ASN Daerah dengan ketentuan berada di bawah binaan Kementerian.

b. Mengajar pada satuan pendidikan dengan ketentuan tercatat Dapodik.

c. Guru dengan ketentuan belum memiliki Serdik.

d. Kualifikasi pendidikan yang dimiliki dengan ketentuan paling rendah S-1/D-IV.

e. Guru dengan ketentuan mempunyai nomor NUPTK.

f. Dengan ketentuan mengajar dan/atau membimbing siswa pada satuan pendidikan.

g. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan dalam perundang-undangan.

h. Dengan ketentuan aktif terdata Dapodik.
 
Baca Juga: Resmi Surat MenpanRB Tentang Pendataan Tenaga Non ASN, Berikut Bahasan Penting yang Disampaikan Setiap Poin

Link resmi mengenai juknis pencairan tunjangan sertifikasi guru mengenai syaratnya dapat klik (di sini).

Demikian informasi terkait syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru yang harus dipenuhi.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah