BERITASOLORAYA.com – Guru ASN daerah yang telah sertifikasi dinyatakan berhak menerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) dari pemerintah.
Guru sertifikasi adalah guru-guru pemilik sertifikat pendidik dari program PPG yang diselenggarakan Kemdikbud.
Dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, besaran tunjangan sertifikasi guru adalah sebesar satu kali gaji pokok.
Peraturan tersebut juga menyinggung penyebab atau alasan tunjangan diberhentikan pemerintah sehingga guru sertifikasi tidak akan mendapatkan TPG lagi.
Baca Juga: Aturan Baru! Begini Cara Dapat Sertifikat Pendidik Guru Melalui Program PPG Dalam Jabatan
Selain mengatur pemberian tunjangan sertifikasi guru, Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 juga turut membahas tunjangan khusus dan tambahan penghasilan bagi para guru ASN.
Penyaluran beragam tunjangan itu dilakukan dengan beberapa tahap. Untuk TPG dan tunjangan khusus, akan dilakukan input data atau pembaruan data guru ASN. Selanjutnya, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.
Setelah itu barulah tunjangan akan dibayarkan sesuai dengan jadwal agar dapat diterima oleh masing-masing guru ASN.