Kabar Gembira, Guru ASN Sertifikasi Bisa Dapat TPG dan Insentif Lain, Begini Kata Plt Dirjen GTK Kemdikbud

- 12 Oktober 2022, 16:16 WIB
Ilustrasi tunjangan untuk guru sertifikasi selain TPG ada insentif lain.
Ilustrasi tunjangan untuk guru sertifikasi selain TPG ada insentif lain. /freepik.com/

BERITASOLORAYA.com – Pemberian beragam tunjangan dari Kemdikbud dikhususkan bagi guru yang memenuhi kriteria saja.

Petunjuk teknis pemberian tunjangan sertifikasi guru (TPG), tunjangan khusus (TKG) hingga tambahan penghasilan (Tamsil) telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Pelaksana tugas atau Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani belum lama ini memberikan informasi terkait pemberian beragam tunjangan untuk guru ASN daerah termasuk tambahan penghasilan pegawai atau TPP.

Berdasarkan keterangan Nunuk, guru sertifikasi yang telah menerima TPG berkesempatan memperoleh insentif lain dari pemerintah daerah.

Baca Juga: Himbauan Kemdikbud, Guru yang Belum Lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG Segera Lakukan Ini

Melalui unggahan Instagram @nunuksuryani pada Jumat, 7 Oktober 2022, dosen UNS Surakarta tersebut menjelaskan bahwa kategori tunjangan guru yang dibagi menjadi dua.

Pertama, ada tunjangan yang didapatkan melalui skema APBN atau dari pemerintah pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut, ada tiga jenis tunjangan untuk guru ASN sesuai kriteria masing-masing yakni tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), dan tambahan penghasilan (Tamsil).

Baca Juga: Beri Informasi Terkait Pembukaan SSCASN untuk Daftar PPPK 2022, Begini Penjelasan Nunuk Suryani

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x