Tujuan dari dikeluarkannya jadwal tersebut adalah sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Baca Juga: Apakah Anda Ingin Dapat Tunjangan Insentif dari Kemenag? Pastikan Ada Dokumen Ini di SIMPATIKA
Selain itu juga untuk memberikan pedoman kepada instansi pemerintah dan swasta agar dapat menetapkan hari libur bagi karyawan atau pegawainya di tahun 2023 nanti.
Penetapan jadwal tersebut juga kan berguna bagi unit kerja atau organisasi yang memberikan pelayanan dasar, seperti rumah sakit dan puskesmas, pelayanan telekomunikasi.
Selain itu juga bagi penyedia pelayanan listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja sejenis lainnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut jadwal libur nasional untuk tahun 2023:
1. Tanggal 1 Januari: Libur Tahun Baru 2023 Masehi
2. Tanggal 22 Januari: Libur Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
3. Tanggal 18 Februari: Libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. Tanggal 22 Maret: Libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
5. Tanggal 7 April: Libur Wafat Isa Al Masih