Apakah Anda Ingin Dapat Tunjangan Insentif dari Kemenag? Pastikan Ada Dokumen Ini di SIMPATIKA

- 15 Oktober 2022, 19:10 WIB
Dana tunjangan insentif GBPNS Kemenag 2022 sudah cair, cek status penerima di SIMPATIKA.
Dana tunjangan insentif GBPNS Kemenag 2022 sudah cair, cek status penerima di SIMPATIKA. /Tangkap layar simpatika.kemenag.go.id

BERITASOLORAYA.com – Penerima tunjangan insentif dari Kementerian Agama (Kemenag) kini sudah bisa mencairkan tunjangannya melalui bank Mandiri.

Tunjangan insentif ini diperuntukkan bagi guru madrasah non PNS yang memenuhi kriteria dari Kemenag.

Untuk proses pencairan, para guru penerima wajib membawa beberapa dokumen ke bank penyalur di mana beberapa di antaranya perlu diunduh melalui SIMPATIKA.

Jika guru madrasah bukan PNS menerima suatu dokumen di SIMPATIKA masing-masing, berarti dinyatakan layak menerima tunjangan insentif oleh Kemenag.

Baca Juga: Info Kemdikbud: Ada Aturan Baru Terkait Pelaksanaan PPG? Benar, Cek Selengkapnya di Sini, Resmi!

Kabar tentang pencairan tunjangan insentif disampaikan oleh juru bicara Kemenag Anna Hasbie. Berdasarkan pernyataannya, pencairan tunjangan insentif sudah bisa dilakukan mulai Senin, 10 Oktober 2022.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini (Senin) sudah bisa dicairkan,” tutur Anna pada Senin, 10 Oktober 2022 dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag.

Tunjangan yang akan diberikan Kemenag adalah sebesar Rp3 juta dan belum dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Segera Cairkan Tunjangan Insentif dari Kemenag, Guru Wajib Bawa Dokumen Ini ke Bank Mandiri

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x