Begini Isi Rancangan UU ASN Terbaru di Prolegnas, Poin Perubahan Ini Berpihak pada Tenaga Honorer dan PPPK

- 19 Oktober 2022, 08:04 WIB
Rancangan UU ASN yang terbaru di Prolegnas.
Rancangan UU ASN yang terbaru di Prolegnas. /tangkapan layar dpr.go.id/

Hal ini berarti bahwa seseorang dapat seumur hidupnya dikontrak untuk pangkat dan pekerjaan yang sama.

c. Terdapat jabatan tertentu, yaitu jabatan pimpinan tinggi, yang pada dasarnya hanya dapat diisi oleh PNS.

Dalam hal ini, UU ASN menyatakan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS.

d. Sistem PPPK tidak mengenal adanya jaminan pensiun.

Apabila seorang PNS berhak atas jaminan pensiun dan hari tua, maka pegawai PPPK hanya berhak atas jaminan hari tua, yang itu pun diatur secara sumir dan tergantung dari sistem
jaminan sosial nasional.

Dari beberapa poin analisis singkat dari poin diatas terlihat bahwa dibuatnya sistem kepegawaian menjadi PNS dan PPPK, serta implikasi dari perbedaan sistem tersebut, telah melanggar beberapa asas penyelenggaraan ASN yang dianut oleh UU ASN sendiri.

Baca Juga: Seleksi PPPK Guru 2022 Diurutkan Berdasarkan Kategori, Cek Anda Masuk Golongan Mana di Sini...

2. Ketidakadilan bagi Pegawai Non PNS yang Sebelumnya Bukan PPPK

UU ASN membagi manajemen ASN kedalam dua kategori yaitu manajemen PNS dan Manajemen PPPK.

Ketentuan ini adalah ketentuan baru yang sifatnya merubah ketentuan lama, yang seharusnya membutuhkan ketentuan peralihan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah