Dalam bab 3 dijelaskan beberapa hal, antara lain:
1. Ketidakadilan bagi PPPK
UU ASN membagi manajemen ASN kedalam dua kategori yaitu manajemen PNS dan Manajemen PPPK.
Dalam bahasan ini terdapat penjelasan mengenai Ketidakjelasan dasar pembagian manajemen kepegawaian ke dalam manajemen PNS dan PPPK, selanjutnya membawa implikasi pada munculnya perbedaan perlakuan atas pegawai yang berada di dalam sistem PPPK, yaitu:
a. Sistem PPPK tidak mengenal batasan waktu kontrak.
Pada poin ini, disebutkan UU ASN hanya menyatakan bahwa masa perjanjian kerja paling singkat 1 tahun dan diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa seseorang dapat dijadikan pegawai kontrak pemerintah untuk seumur hidup.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Disetop Jika Hal Ini Terjadi, Simak Aturan Penghentiannya di Sini...
b. Sistem PPPK tidak mengenal kenaikan pangkat, pengembangan karier, atau promosi.