Ketentuan Tarif Tiket Penumpang Anak untuk Kereta Api yang Wajib Diperhatikan. Jika Melanggar Dapat Denda Ini

- 21 Oktober 2022, 22:25 WIB
Kereta api
Kereta api /Instagram/@kai121/

Sehubungan dengan kewajiban membeli tiket tersebut, maka perlu diketahui bahwa penumpang anak-anak mulai usia tiga tahun diwajibkan membeli tiket dengan tempat duduk, dengan tarif penumpang dewasa (100 persen dari harga tiket).

  1.     Nomor identitas yang dicantumkan pada penumpang anak anak

Ketentuan lainnya yang perlu dipahami adalah terkait nomor identitas yang dicantumkan pada penumpang anak-anak.

Jadi perlu Anda ketahui bahwa nomor identitas yang dicantumkan pada penumpang anak-anak merupakan Nomor Induk Kependudukan dalam Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak.

Baca Juga: Lirik Lagu Tak Ingin Usai Dinyanyikan oleh Kesya Levronka

  1.     Jika ditemukan penumpang 3-10 tahun tidak memiliki tiket

Ketentuan lainnya yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah tentang dampak jika tidak memiliki tiket.

Perlu dipahami jika dalam perjalanan ditemukan penumpang yang berusia 3 sampai 10 tahun yang tidak mempunyai tiket dan bepergian dengan penumpang dewasa, maka akan dikenakan denda yakni sebesar 100 persen dari tarif dewasa.

Jadi sebagai orang tua, jangan sampai Anda lupa membelikan tiket untuk anak Anda supaya tidak terkena denda.

Baca Juga: Lirik Lagu Lemah Teles oleh Yeni Inka feat Denny Caknan, Ngrasakne Susah Lan Seneng

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan instagram @kai121_ itulah informasi terkait kereta api, yakni tentang beberapa ketentuan tarif tiket penumpang anak-anak.

Semoga bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi Anda sebagai orang tua untuk memperhatikan tiket bagi si kecil supaya tidak terkena denda sebagaimana dijelaskan pada ketentuan.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah