Siaran TV Analog Dimatikan, Begini Cara Mendapatkan Bantuan Set Top Box (STB) dari Pemerintah

- 2 November 2022, 08:52 WIB
Salah satu contoh perangkat Set Top Box (STB) DVBT2 yang akan digunakan untuk menyaksikan siaran televisi digital.
Salah satu contoh perangkat Set Top Box (STB) DVBT2 yang akan digunakan untuk menyaksikan siaran televisi digital. /https://siarandigital.kominfo.go.id//

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) akan menghentikan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) pada 2 November 2022.

Penghentian siaran TV analog yang kemudian dialihkan ke digital akan berdampak pada masyarakat yang berada di 341 kabupaten dan kota seluruh Indonesia.

Masyarakat yang masih memiliki TV analog dengan antena UHF tetap bisa menikmati sinyal digital asalkan menambahkan Set Top Box (STB) DVBT2.

Baca Juga: Penetapan Mahasiswa Lapor Diri PPG Dalam Jabatan 2022, Dirjen GTK Sampaikan Poin Penting Ini!

Kabar baiknya, bagi keluarga kurang mampu, pemerintah telah menyiapkan bantuan Set Top Box (STB). Bagaimana cara mendapatkannya?

Pembagian Bantuan STB

Pembagian STB oleh pemerintah disampaikan oleh Rosarita Niken Widiastuti, staf khusus Menkominfo dalam Diskusi Publik Virtual yang disiarkan di kanal YouTube Siaran Digital Indonesia pada 1 November 2022.

Niken, julukan akrab Rosarita Niken Widiastuti, mengatakan bahwa bantuan STB disediakan oleh lembaga penyiaran swasta serta bantuan pemerintah jika jumlahnya masih kurang.

“Sementara pemerintah sudah menyiapkan 1 juta Set Top Box, sudah terdistribusi dan sebagian dalam proses,” terang Niken.

Baca Juga: Hujan di Bulan November, Temani dengan November Rain oleh Guns N’ Roses, Inilah Lirik dan Terjemahannya

Kriteria Penerima STB

Lalu, siapa saja yang berhak mendapat bantuan STB? Berikut kriteria rumah tangga penerima bantuan STB:

1. Rumah Tangga Miskin (RTM) yang terdaftar dalam data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskian Ekstrem) (kecuali untuk DKI menggunakan Data Carik)
2. Memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran TV melalui teresterial
3. Lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV digital
4. Bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB
5. Dalam saru rumah tangga miskin menerima satu bantuan STB

Sesuai arahan Ratas Kabinet, diadakan pemutakhiran data RTM penerima bantuan STB yang difasilitasi dan dikoordinasi Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Timeline Seleksi ASN PPPK Guru 2022 dari Kemdikbud, Harus Dicatat!

Data P3KE akan diverifikasi dan divalidasi oleh 341 pemerintahan daerah yang terdampak ASO. Hasilnya kemudian ditetapkan oleh SK Bupati/Wali kota dan disampaikan kepada Kemkominfo melalui Kemendagri.

Setelah proses pendataan selesai, bantuan STB akan didistribusikan langsung ke rumah masing-masing penerima disertasi proses verifikasi terlebih dulu.

Selain pendataan di atas, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan bahwa Kominfo mendirikan posko agar masyarakat miskin yang membutuhkanSet Top Box (STB) mendapat pelayanan dari pemerintah.

Hal ini disampaikan Menkominfo pada rapat koordinasi kesiapan ASO 2 November 2022 di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, hari Senin, 24 Oktober 2022.

Baca Juga: Penetapan Mahasiswa Lapor Diri PPG Dalam Jabatan 2022, Dirjen GTK Sampaikan Poin Penting Ini!

“Apabila nanti ternyata ada televisi masyarakat yang belum bisa menerima siaran digital oleh karena belum tersedia Set Top Box bagi keluarga miskin, maka Kementerian Kominfo akan melayani sedapat mungkin,” kata Johnny seperti dikutip BeritaSoloraya.com dari situs resmi Kominfo.

Kominfo juga menyediakan akses kontak layanan melalui nomor telepon 159 atau chatbox WhatsApp di nomor 08118202208.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses laman resmi Siaran Digital dengan mengklik link ini.

Menkominfo menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki televisi tabung untuk segera menginstal set top box sehingga pada 2 November 2022 dapat menikmati siaran digital.

“Sekali lagi untuk wilayah-wilayah lainnya, 292 wilayah kabupaten kota akan kita lakukan secara bertahap demi menjaga agar masyarakat bisa menonton televisi dengan baik dan suasana masyarakat tidak disibukkan atau diberikan informasi-informasi yang simpang siur dan membingungkan,” tandasnya.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kominfo Youtube Siaran Digital Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x