Tiga Hari Lagi, Pegawai ASN Jangan Lupa Lakukan Hal Ini, Resmi! Berkaitan dengan Seleksi PPPK 2022?

- 4 November 2022, 14:19 WIB
Ilustrasi. Pegawai ASN mengisi survei dari Pemerintah.
Ilustrasi. Pegawai ASN mengisi survei dari Pemerintah. /Pixabay/StartupStockPhotos

“Survei ditujukan bagi ASN baik yang bertugas di instansi pusat maupun di daerah. Pengisian survei diperpanjang hingga 7 November 2022,” ujar Nanik, pada Rabu 26 Oktober 2022.

Pemerintah juga sudah menyediakan link yang berbeda bagi seluruh pegawai ASN yang ada di Pusat maupun Daerah, dengan maksud agar bisa berjalan dengan baik dan lancar.

Baca Juga: Peserta PPG Prajabatan Gelombang 2 Siap-siap Tes Substantif, 4 Hal yang Wajib Disiapkan Jika Ingin Lolos...

Berikut adalah link survei yang sudah disiapkan oleh Pemerintah, sehingga para ASN bisa langsung klik dan menyelesaikan survei tersebut.

  1. Seluruh ASN Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah: bisa klik disini
  2. Seluruh ASN di PPT Madya/ PPT Pratama/ Pejabat Administrator/ Pejabat Pengawas/Pejabat Fungsional yang diangkat sebagai Pimpinan Unit Organisasi: bisa klik disini.
  3. Seluruh ASN di Pejabat Fungsional dan Pelaksana: bisa klik disini

Baca Juga: Alokasi Penerimaan PPPK Guru 2022 Jawa Timur, BKD Tegaskan Hal Ini, Simak Selengkapnya Resmi

Bagi ASN yang sudah mengetahui dan mencermati informasi ini, maka bisa segera melakukan survei mengingat batas waktu adalah pada tanggal 7 November 2022.

Itulah informasi yang ditujukan untuk seluruh pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah, semoga bermanfaat ya.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah